Sejumlah TPS di Banggai kekurangan surat suara DPRD provinsi
Luwuk, Sulteng (ANTARA) -
Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah belum melakukan pencoblosan meski waktu sudah menunjukkan pukul 11:25 Wita karena kekurangan surat suara DPRD provinsi, pada Rabu.
KPPS TPS 2 Desa Simpangan, Kecamatan Masama, Naptor Lamaya mengatakan belum dilaksanakannya pencoblosan dikarenakan tidak adanya surat suara untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara, untuk surat suara DPR RI kelebihan sekira 501 lembar.
"Kotak suara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ternyata berisi surat suara DPR RI. Sehingga kami kelebihan surat suara DPR RI, sementara surat suara DPRD Provinsi kosong," kata Naptor.
Alhasil, pencoblosan belum bisa dilakukan karena kurangnya kertas suara tersebut. Untuk kertas suara DPR RI yang kelebihan telah dikirim kembali ke PPK Masama berdasarkan instruksi dari Komisioner KPU Banggai.
"Sampai saat ini kami masih menunggu surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat melakukan pencoblosan atau pemungutan suara," terangnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tak hanya dua TPS di Desa Simpangan, Kecamatan Masama saja yang mengalami kendala atau kurang surat suara. Namun, beberapa TPS di wilayah lain di Kabupaten Banggai juga mengalami hal serupa.
Beberapa wilayah itu antara lain; Desa Matabas, Kecamatan Bunta yang kekurangan DPR RI, sementara surat suara DPRD Provinsi double. Ada pula Desa Pasir Lamba, Kecamatan Toili Barat.
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia membenarkan informasi adanya surat suara kosong dan double di sejumlah TPS. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan yang terbaik.
"Iya, ada itu (surat suara tertukar). Kami sedang upayakan agar bisa teratasi," terangnya via telepon.
Santo menjelaskan pihaknya masih melakukan perhitungan apakah ada kertas suara lebih dari wilayah terdekat yang bisa digeser ke TPS yang kosong. Jika tidak ada, maka pihaknya masih akan mencarikan solusi lain seperti menukar kembali surat suara yang tertukar.
"Kalau di TPS lain ada yang bisa digeser maka akan kami kirim. Kami masih koordinasi dan mencari solusi terbaik," kata Santo.
Diketahui, jarak antara sejumlah TPS yang mengalami kekosongan surat suara mencapai ratusan kilometer. Sehingga untuk dilakukan pengiriman kembali sirat suara yang tertukar membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengingat untuk lama perjalanan saja menghabiskan waktu sekira 4-5 jam sekali jalan, belum terhitung jika kendaraan kembali ke titik awal keberangkatan.