Banggai (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Banggai telah mengambil langkah maju dalam inovasi layanan keimigrasian dengan meluncurkan mekanisme perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA pemegang Visa Kunjungan Wisata secara jarak jauh.
Inisiatif terobosan yang dimulai sejak pertengahan tahun 2023, memungkinkan wisatawan mancanegara yang berada di Kepulauan Togian, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut untuk memperpanjang ITK wisata mereka tanpa perlu hadir secara fisik di kantor imigrasi.
Dengan mekanisme baru ini, proses biometrik foto yang biasa menjadi syarat perpanjangan visa kini dapat dilewati. Hal ini memudahkan para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia lebih lama.
Para pemohon cukup mengirimkan dokumen yang diperlukan melalui layanan pengiriman dokumen, dan dalam waktu hanya satu jam, Kantor Imigrasi Banggai akan memproses perpanjangan ITK wisata mereka.
Efisiensi layanan ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi beban birokrasi.
Paspor dan dokumen ITK yang telah diperbarui akan dikirim kembali ke tempat penginapan atau akomodasi wisatawan, dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon.
Langkah ini merupakan refleksi dari komitmen Kantor Imigrasi Banggai terhadap peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian.
Keputusan untuk mengadopsi metode ini disambut dengan penuh antusiasme oleh komunitas internasional.
Wisatawan kini dapat lebih lama menikmati pesona Indonesia tanpa khawatir akan urusan perpanjangan ITK wisata. Kepuasan mereka terhadap model pelayanan baru ini merupakan bukti keberhasilan dan inovasi yang telah dicapai Kantor Imigrasi Banggai dalam meningkatkan standar pelayanan publik di Indonesia.