FKUB Sulteng gencarkan pencegahan perundungan di tingkat pelajar

id FKUB Sulteng,Gencarkan pencegahan perundungan ,Bullying ,Pelajar ,Sulawesi Tengah

FKUB Sulteng gencarkan pencegahan perundungan di tingkat pelajar

Sekretaris FKUB Provinsi Sulawesi Tengah Doktor Haji Munif Aziz Godal memberikan bingkisan kepada salah satu pelajar di SMA Katolik Palu, Kota Palu, Rabu (21/2/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi FKUB Sulteng)

Palu (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggencarkan pencegahan perundungan (billying) di tingkat pelajar, yang salah satu tujuannya untuk menopang upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan berbasis gender.
 
Sekretaris FKUB Provinsi Sulteng Munif Aziz Godal, di Palu, Rabu, mengemukakan bahwa pencegahan perundungan yang dilakukan oleh FKUB, merupakan salah satu program prioritas yang dilaksanakan pada tahun 2024.
 
"Upaya pencegahan ini dilakukan pada tingkat pelajar berbasis sekolah, yang dalam teknisnya disinkronkan dengan pendekatan moderasi beragama," kata Munif Aziz Godal.
 
 
FKUB Sulteng dalam upaya pencegahan perundungan di tingkat pelajar bekerja sama dengan umat Katolik. Atas kerja sama ini, sosialisasi pencegahan perundungan dilakukan di SMA Katolik Palu.
 
Dalam sosialisasi itu sejumlah tokoh Katolik hadir, di antaranya Agus Motoh, Kepala SMA Katolik Palu Stanis Poli'i, Biarawan Katolik Caesilia Tintingon, dan para guru SMA Katolik.
 
Munif Godal mengemukakan perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
 
Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2022 terhadap 1500 pelajar SMP dan SMA di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya, terungkap bahwa sebanyak 67 persen mengaku di sekolah mereka pernah terjadi bullying. Pelakunya kakak kelas, teman, adik kelas, guru, kepala sekolah hingga preman sekolah.
 
Sementara data Komnas Perlindungan Anak tahun 2022 menyebutkan bahwa 98 kasus kekerasan fisik, 108 kekerasan seksual dan 176 kekerasan psikis, terjadi di tingkat pelajar.
 
"Perundungan dalam bentuk kekerasan fisik memukul, menampar, memalak, mendorong, mencubit, mencakar. Dalam bentuk verbal, seperti memaki, memfitnah, mengejek, mengancam, dan bersifat psikologis mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan, dan mendiskriminasi," ujarnya.
 
 
Perundungan, kata dia, memberikan dampak buruk kepada pelajar. Di antaranya, semangat atau intensitas pelajar untuk ke sekolah menurun, karena merasa cemas dan takut akan menjadi korban.
 
Munif mengatakan bahwa perundungan di tingkat pelajar disebabkan oleh adanya anak yang merasa dominan di sekolah dan memiliki karakter agresif.
 
"Oleh karena itu, selain sosialisasi pencegahan perundungan, FKUB juga mengenalkan kepada pelajar tentang moderasi beragama agar generasi muda atau pelajar dapat bersikap moderat saling menghargai kelebihan dan kekurangan, serta menjunjung tinggi perbedaan dengan mengedepankan nilai - nilai kemanusiaan," ungkapnya.