Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan terdakwa eks Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
"Pada Rabu (20/3), tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dan kawan-kawan, sebagai pihak penerima suap dalam pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong ke Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis
Ali mengatakan saat ini tim jaksa KPK sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. "Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan dengan pelimpahan tersebut status penahanan para terdakwa kini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, pada Selasa (14/11/2023), KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan PDTT yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim.
Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemprov Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Korban sterilisasi paksa di Jepang terima kompensasi 1,5 miliar rupiah
Rabu, 25 September 2024 10:11 Wib
Pengadilan Venezuela keluarkan surat penangkapan capres oposisi
Selasa, 3 September 2024 11:39 Wib
Nigeria tuntut 10 pengunjuk rasa dengan tuduhan pengkhianatan
Selasa, 3 September 2024 10:01 Wib
Pengadilan Negeri Donggala lantik 30 anggota DPRD Sigi 2024-2029
Jumat, 30 Agustus 2024 15:35 Wib
Palu dan Pengadilan Agama kerja sama sidang isbat pernikahan
Senin, 26 Agustus 2024 18:16 Wib
PT-Sulteng terima banding JPU terhadap korupsi mantan Rektor Untad
Kamis, 22 Agustus 2024 18:27 Wib
MA umumkan 12 nama lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXI
Senin, 15 Juli 2024 12:29 Wib
Hakim PN Bandung perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 12:10 Wib