Ketua LP2M UIN Datokarama Doktor Sahran Raden, di Palu, Minggu, mengemukakan bahwa mewujudkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang responsif gender dan sosial inklusi, merupakan tujuan dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang proporsional, akuntabel, dan berorientasi kepada pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di PTKI.
"Dan didasarkan pada prinsip penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kemanfaatan, dan kepastian hukum," kata Sahran Raden.
LP2M UIN Datokarama memulai upaya mewujudkan kampus responsif gender, dengan melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak. Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Puspa Provinsi Sulteng Profesor Andi Fatmawati Saloko, dan pemerhati sekaligus aktivis perempuan Nadiatulhuda Mangun.
Sahran menerangkan, upaya mewujudkan UIN Datokarama sebagai kampus responsif gender dan inklusi sosial sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama yang mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Serta, sebagai upaya untuk optimalkan implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1143 TAHUN 2024 Tentang Juknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada PTKIN.
"Hal ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan UIN Datokarama yang responsif gender, dan upaya akhiri segala bentuk kekerasan berbasis gender," ujarnya.
Menurut Sahran, agar hal ini dapat terimplementasi dengan baik, maka diperlukan pembentukan Satgas PPKS di lingkungan kampus. Satgas tersebut harus ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Salah satu tugas satgas PPKS ini adalah membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi, dan menyosialisasikan program dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada warga kampus," sebutnya.
Terkait hal itu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Datokarama Doktor Hamka mengapresiasi LP2M yang telah menggagas upaya berupaya mewujudkan kampus responsif gender melalui upaya pencegahan kekerasan seksual.
Doktor Hamka mengakui bahwa di lingkungan Kementerian Agama, UIN Datokarama mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1143 TAHUN 2024 Tentang Juknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada PTKIN, sebagai pedoman dalam mencegah kekerasan seksual.