KPU Kabupaten Sigi terima dokumen syarat dukungan pasangan bacalon Pilkada 2024

id Kpu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Pilkada 2024,KPU Sigi terima dokumen syarat dukungan,dokumen syarat dukungan

KPU Kabupaten Sigi terima dokumen syarat dukungan pasangan bacalon Pilkada 2024

Komisioner KPU Sigi Apriyanto (tiga kiri) didampingi Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Sigi saat penyerahan tanda terima dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada Torki dan Eben. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima berkas dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Hari ini merupakan proses untuk penyerahan dokumen syarat dukungan sampai dengan batas waktu pukul 23.59 Wita," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, Minggu.
Dia menuturkan, berdasarkan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
"Sebagaimana putusan nomor 532 tahun 2024 berkaitan dengan persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon yang akan menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ada tiga jenis dokumen, yaitu surat penyerahan dukungan pasangan calon, jumlah dukungan dan surat pernyataan," ucapnya.
Kata dia, masing-masing dokumen yang diserahkan pasangan bakal calon perseorangan akan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.
"Ketiga dokumen inilah yang menjadi bentuk yang akan kami terima, selanjutnya kami akan sesuaikan dengan Silon KPU dan itu kami terima dokumennya, tentunya penting kami sampaikan agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan kami bersyukur kita mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sigi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah," ujar dia.
Menurut Soleman, hingga saat ini hanya dua pasangan bakal calon perseorangan yang meminta dibukakan akses Silon yaitu Torki - Eben dan Imran Latjedi - Rullof Noly Mua.
"Kami sudah menerima satu bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi dan statusnya kami terima untuk selanjutnya ke proses verifikasi administrasi, " tuturnya.
Berdasarkan tahapan, kata dia, maka mulai tanggal 13 sampai 26 Mei dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
"Verifikasi administrasi ini meliputi apakah ada pekerjaan yang dilarang, dibawah umur maka itu semua yang akan kamu periksa dalam administrasi, untuk selanjutnya status Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, " ucap Ketua KPU Sigi.
Bakal calon pasangan perseorangan Bupati Sigi Torki Ibrahim Tura mengatakan, pihaknya menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
"Kami mulai mengumpulkan KTP itu sebelum bulan puasa dan itu dilakukan secara door to door, intinya proses pengumpulan KTP ini sudah berjalan selama tiga bulan sampai hari ini," kata Torki.
Dia mengemukakan, pihaknya dapat memenuhi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
"Hari ini kami membawa semua surat dokumen yang dipersyaratkan oleh amanat undang-undang calon perseorangan, syarat dukungan itu kan 10 persen dari DPT dan Alhamdulillah itu bisa terpenuhi dari angka batas minimal," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan KPU Sigi, bakal pasangan calon perseorangan Torki Ibrahim Tura - Eben memasukan dokumen syarat dukungan mencapai 21.775 dari batas minimal yang ditentukan KPU Sigi adalah 19.102.
Sementara untuk penyebaran kecamatan pun melebihi angka standar yaitu mencapai 14 kecamatan.