Pemkab Buol evaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit
Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), mengevaluasi permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di wilayah itu.
"Evaluasi kali ini untuk meninjau kembali permohonan izin usaha perkebunan yang telah diajukan selama 12 tahun terakhir kepada pemerintah daerah," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten Buol Usman, saat memimpin rapat evaluasi permohonan IUP Kelapa Sawit di Buol, Sabtu.
Dia mengemukakan evaluasi permohonan IUP penting dilakukan untuk memastikan dokumen yang diajukan itu legal dan asli.
"Pentingnya memastikan keberlakuan dan keabsahan dokumen-dokumen yang telah diajukan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Kata dia, berdasarkan hasil rapat menemukan sejumlah dokumen lama yang harus segera diperbaiki dengan peraturan terbaru.
"Hasil rapat menunjukkan kesepakatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen lama sesuai dengan aturan terkini, termasuk mengenai luas tanah yang terlibat," ujar dia.
Dia menambahkan agar seluruh dokumen perbaikan segera dikumpulkan untuk dilaporkan ke Pj Bupati Buol.
"Perbaikan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait," tuturnya.
Dalam rapat itu melibatkan yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Selain itu organisasi perangkat daerah lainnya seperti Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala KPH Pogogul, Fungsional Analis Hukum Setda Kabupaten Buol, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Lingkungan Hidup, Fungsional Pengawas Benih Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol tahun 2024, luas areal tanaman perkebunan kelapa sawit pada tahun 2023 seluas 20.782,00 hektare.