Pelaku usaha wajib lapor pengadaan minuman beralkohol
Palu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendag RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, mengamanahkan bahwa ketentuan pelaku usaha yang telah memperoleh izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol," kata Plh Kepala Disperindag Sulteng Mira Yuliastuti di Palu, Kamis.
Ia mengatakan hal ini pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pelaporan dan tata cara perizinan minuman beralkohol dan bahan berbahaya se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pelayanan birokrasi yang semakin baik.
Mira mengemukakan berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan tahun 2023, terdapat satu pelaku usaha/distributor bahan berbahaya (B2) yang terdaftar di Kemendag dan ada sekitar 54 pelaku usaha, distributor/pengecer minuman beralkohol di Provinsi Sulteng.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa forum ini untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan bagi pelaku usaha/distributor B2 dan distributor/pengecer minuman beralkohol dan Instansi terkait terhadap pelaporan dan tata cara pengurusan dan mendapatkan izin.
Sehingga, para pelaku usaha/distributor B2 dan distributor/pengecer minuman beralkohol mendapatkan kepastian hukum dan keamanan berusaha sehingga dapat mandiri, mendapatkan kemitraan, kemanfaatan dan berwawasan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh Peraturan Mendag RI.
Ia mengatakan bahwa menjadi harapan bersama agar distributor B2 dan pelaku usaha, distributor/pengecer minuman beralkohol dapat mendukung peningkatan investasi perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.