Kemenkumham berikan remisi HUT RI kepada 2.379 warga binaan di Sulteng

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Remisi HUT RI ,HUT ke-79 RI,Sulawesi Tengah ,Pengurangan masa pidana

Kemenkumham berikan remisi HUT RI kepada 2.379 warga binaan di Sulteng

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 2.379 orang warga binaan pemasyarakatan, baik narapidana maupun anak binaan di Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana dan dalam rangka peringatan HUT RI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar di Kota Palu, Sabtu.

Ia menjelaskan dari 2.379 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana tersebut, sebanyak 2.366 orang narapidana menerima remisi umum (RU) I dan tujuh orang menerima RU II atau langsung bebas. Selain itu, remisi umum juga diberikan kepada enam orang anak binaan pemasyarakatan.

Secara rinci, 2.366 orang narapidana yang mendapatkan RU I itu masing-masing dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu tercatat 602 orang, Lapas Luwuk 201 orang, Lapas Ampana 177 orang, Lapas Toli-Toli 205 orang, Lapas Kolonodale 161 orang, dan Lapas Leok 116 orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi sebanyak 205 orang, Lapas Perempuan Palu 129 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu ada enam orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu 141 orang, Rutan Donggala 274 orang, dan Rutan Poso 140 orang.

Sementara itu, tujuh orang narapidana yang mendapatkan RU II atau langsung bebas berasal dari Lapas Luwuk sebanyak tiga orang, Lapas Palu dan Lapas Donggala masing-masing dua orang.

"Remisi umum untuk anak binaan LPKA Palu diberikan kepada empat orang, Lapas Toli-Toli dan LPP Palu masing-masing satu orang," katanya.

Kakanwil menyatakan bahwa para narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi HUT RI itu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.

Proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.

"Ini adalah hak mereka dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan," ujarnya.

Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.