DPRD Palu Soroti Nasib 555 penyintas yang belum dapat huntap

id Dprd kota Palu

DPRD Palu Soroti Nasib 555 penyintas yang belum dapat huntap

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu yang membahas percepatan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2018, Rabu (6/11/2024). ANTARA/HO-DPRD Palu

Palu, Sulteng (ANTARA) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti nasib 555 kepala keluarga penyintas yang belum mendapat hunian tetap (Huntap).

“Pemerintah harus memperhatikan nasib para korban bencana yang belum mendapatkan haknya,” jelas Anggota Komisi C DPRD Palu, Mutmainah Korona saat menggelar rapat dengar pendapat, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu yang membahas percepatan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2018, Rabu.

Dia mengatakan pemerintah Provinsi Sulteng perlu memperpanjang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2022 yang mengatur penuntasan rehabilitasi pasca bencana, karena masih banyak program yang belum tuntas. 

“Sebab Inpres tersebut dijadwalkan berakhir Desember 2024, namun kami menilai tenggat waktu tersebut belum cukup,” ujarnya.

Menurut Mutmainah, perpanjangan Inpres tersebut krusial, karena masih banyak yang harus diselesaikan, termasuk pembangunan SPAM Pasigala, tanggul laut, infrastruktur jalan, serta tambahan hunian tetap bagi penyintas.

“Beberapa fasilitas umum seperti ruang kelas belajar dan pagar sekolah di sejumlah wilayah juga belum tersentuh program rehabilitasi,” terangnya.

Dengan perpanjangan waktu, Mutmainah berharap Pemerintah Provinsi Sulteng bisa lebih cepat merampungkan pembangunan dan penyerahan hunian tetap bagi ratusan keluarga yang menunggu sejak lama.

“Pemerintah perlu memastikan seluruh program berjalan optimal dan semua penyintas mendapatkan haknya,” tegasnya.