Jakarta (ANTARA) - Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai alasan-alasan permohonan Ahmad Ali-Abdul Karim tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Dengan demikian, eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulteng melakukan pemungutan suara ulang karena menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan Ahmad Ali terkait Pilkada Sulteng kandas di MK