Pemkab Sigi libatkan semua pihak untuk atasi tambang emas ilegal di Lindu

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi ,Bupati Sigi ,PETI,Tambang emas ilegal ,Kecamatan Lindu

Pemkab Sigi libatkan semua pihak untuk atasi tambang emas ilegal di Lindu

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (kiri) didampingi Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen (kanan) saat memimpin rapat membahas terkait penanganan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Lindu, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melibatkan semua pihak untuk mengatasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu khususnya Kecamatan Lindu.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Bora, Jumat, mengatakan pentingnya kolaborasi dan kerja sama semua sektor dalam penanganan tambang emas ilegal di daerah itu.

"Perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, TNI, Polri hingga dewan adat, guna menjaga wilayah Kabupaten Sigi dari praktik pertambangan ilegal ini," kata Moh Rizal Intjenae.

Ia mengemukakan kolaborasi multipihak sangat penting agar upaya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Sigi dapat berjalan dengan maksimal.

"Makanya salah satu upaya penanganan itu dengan merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan PETI yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Sigi khususnya Kecamatan Lindu," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah periode sebelumnya sudah menerapkan langkah lainnya dalam penanganan masalah tambang emas ilegal di Lindu.

"Berdasarkan laporan wakil bupati, pemerintah daerah sebelumnya sudah pernah turun langsung untuk menutup aktivitas PETI ini, bahkan hukum adat juga diterapkan terhadap pelakunya," sebutnya.

Setelah para pelaku dihukum secara adat, namun hal itu tidak memberikan efek jera sehingga aktivitas PETI di Kecamatan Lindu terus berlanjut.

"Harapannya perlu adanya pos jaga yang bisa memantau kegiatan di kecamatan Lindu, apakah itu dibangun di Desa Puroo atau Desa Olu," ujarnya.

Rizal menyebutkan melalui pertemuan multipihak ini dapat menjadi salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mengatasi praktik PETI yang dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat setempat.

"Pemda berharap dengan adanya kerja sama yang solid antar pihak terkait, sehingga masalah PETI dapat segera ditangani dengan tuntas dan berkelanjutan," katanya.

Sebelumnya terdapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado Kecamatan Lindu.

Diketahui kawasan itu termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.