Sigi (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah mengajak seluruh kepala desa untuk mencegah masyarakat di Kabupaten Sigi bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural di luar negeri.
"Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya dalam melibatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi dengan harapan kades bisa menjadi fasilitator penyebaran informasi kepada masing-masing warganya," kata Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim saat ditemui awak media di Desa Bora, Rabu.
Ia mengemukakan kepala desa memiliki peran strategis dalam pelindungan pekerja migran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Undang-undang itu menyebutkan bahwa pemerintah desa ikut bertanggung jawab dalam proses pelindungan pekerja migran dari masing-masing wilayahnya," ucapnya.
Ia menuturkan Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah dengan angka penempatan pekerja migran tertinggi di Sulawesi Tengah, namun juga memiliki tantangan besar dalam hal keberangkatan non-prosedural.
"Tentunya masalah ini harus segera ditindaklanjuti oleh semua pihak sehingga ke depan BP3MI akan memberikan sosialisasi lanjutan dengan melibatkan seluruh kepala dusun di Sigi agar informasi tentang bekerja ke luar negeri secara prosedural mendapatkan banyak manfaat," sebutnya.
Mustaqim meminta agar kepala-kepala desa mulai melakukan pendataan terhadap warga mereka yang pernah bekerja di luar negeri, baik secara prosedural maupun non-prosedural sehingga data itu akan menjadi dasar program pemberdayaan BP3MI Sulteng.
"Harapannya dengan adanya data dari masing-masing desa itu, kami bisa menyusun program pemberdayaan yang tepat sasaran," katanya.
Menurut dia, tugas melindungi pekerja migran tidak hanya dilakukan pemerintah pusat tetapi harus melibatkan semua tingkatan baik dari provinsi, kabupaten hingga desa.
"Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ucap Mustaqim.
Ia menjelaskan pentingnya edukasi dari pemerintah desa kepada masyarakat tentang pekerja migran Indonesia dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
"Kabupaten Sigi ini merupakan daerah peluncuran pertama program unggulan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yakni desa migran produktif," ujarnya.
Diketahui terdapat lima desa migran produktif di Kabupaten Sigi seperti Desa Langaleso Kecamatan Dolo, Sibowi Kecamatan Tanambulava, Pesaku dan Kaleke Kecamatan Dolo Barat, serta Baluase Kecamatan Dolo Selatan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sigi menyebutkan jumlah pekerja migran prosedural yang berasal dari Kabupaten Sigi sejak 2018 hingga 2024 sebanyak 459 orang terdiri atas 22 laki-laki dan 437 perempuan.
Mayoritas masyarakat ini bekerja sebagai pekerja informal yang terbesar di negara Asia seperti Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Jepang, Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Untuk PMI non-prosedural yang difasilitasi kepulangannya dari Jakarta dan daerah lainnya kembali ke Kabupaten Sigi sejak tahun 2022-2024 sebanyak 22 orang.
