KPK usut proyek yang diperoleh tersangka kasus pembangunan jalan Sumut

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pembangunan Jalan Sumut

KPK usut proyek yang diperoleh tersangka kasus pembangunan jalan Sumut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek yang diperoleh tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan saat lembaga antirasuah itu memeriksa delapan orang pihak swasta sebagai saksi pada Jumat (18/7).

"Para saksi hadir dan didalami terkait proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka serta aliran dana," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Delapan orang saksi tersebut adalah Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring.

Pada pekan tersebut, yakni pada Rabu (16/7), KPK juga mendalami proyek yang pernah diperoleh dan dikerjakan tersangka, terutama M. Akhirun Efendi, di Kabupaten Mandailing Natal.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa enam saksi, yakni mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, Komisaris PT Dalihan Natolu Group Taufik Lubis, Bendahara PT Dalihan Natolu Group Mariam, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu Group Seri Agustina Melinda, dan direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora Maskuddin Henri.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.


Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.