Pemka-Sigi siapkan dana pendamping untuk hibah R3P

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,BNPB ,Pascabencana,Rehabilitasi dan rekonstruksi

Pemka-Sigi siapkan dana pendamping untuk hibah R3P

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (tengah) dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kanan) saat menemui Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Lilik Kurniawan (kiri) usai rapat pembahasan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang masa berlakunya telah habis, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan sudah menyiapkan dana pendamping untuk hibah rencana Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-bencana (R3P) di daerah itu.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan dana pendamping itu sudah tersedia, namun masih terkendala oleh regulasi yang berlaku.

"Jadi proposal permohonan hibah Kabupaten Sigi telah berproses sejak triwulan I tahun 2024 dan dokumen R3P Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah beserta Instruksi Presiden terkait penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi masih dalam masa berlaku," kata Rizal Intjenae melalui keterangan tertulisnya diterima di Sigi, Rabu.

Pihaknya juga mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan jasa konsultasi pengawasan teknis.

"Pemerintah daerah ke depan akan menerbitkan kembali peraturan kepala daerah (perkada) tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana tahun 2018 apabila hal ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan hibah dari BNPB," ucapnya.

Ia mengemukakan agar proposal hibah yang sedang dalam proses di BNPB dapat segera disetujui sebab kemampuan fiskal Kabupaten Sigi yang masih terbatas.

"Harapannya sisa kegiatan prioritas R3P yang belum teranggarkan senilai sekitar Rp133,1 miliar dapat didanai melalui hibah BNPB atau sumber dana lain yang relevan," sebutnya.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB Lilik Kurniawan menjelaskan pentingnya sinkronisasi data antar pihak, yang menjadi langkah awal sebelum diskusi dan pemberian rekomendasi dilakukan.

"Seluruh daerah yang dibahas telah lebih dari tiga tahun tidak melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat berakhirnya masa berlaku dokumen R3P," kata Lilik.

Menurut dia, terdapat lima sektor yang perlu diakomodasi dalam perencanaan R3P, seperti perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor.

"Jadi memang sejumlah bencana yang terjadi dalam rentang tahun 2010–2021 belum sepenuhnya tertangani dan masa berlaku dokumen R3P di banyak daerah sudah berakhir tanpa bisa diperpanjang termasuk di Sulawesi Tengah," ujarnya.

Lilik menyebutkan beberapa penetapan dokumen R3P yang melampaui batas waktu 90 hari pasca-status darurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 menyebabkan usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses revisi oleh Inspektorat Utama (Irtama) BNPB.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.