Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sebanyak 11 anak binaan pemasyarakatan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
"Untuk Sulawesi Tengah, 11 orang diusulkan dan seluruhnya disetujui, terdiri dari 10 anak dari LPKA Palu dan satu anak dari Lapas Leok," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Rabu.
Penyerahan PMP dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan kepada anak binaan yang berlangsung di LPKA Kelas II Palu, Rabu.
Ia menjelaskan kesebelas anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Bagus mengatakan bahwa pengurangan hukuman diberikan bagi anak binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.
Ia menyebut salah satu anak binaan masih di bawah usia 18 tahun dan telah menunjukkan perilaku baik selama lebih dari tiga bulan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara satu hingga dua bulan, tergantung kategori dan penilaian pembinaan.
Dari jumlah tersebut, kata dia, tiga anak binaan dinyatakan bebas, dan salah satunya langsung pulang hari itu juga setelah menerima SK PMP II.
“PMP ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi insentif moral bagi anak-anak untuk terus belajar, berkarya, dan menata masa depan mereka dengan lebih baik," ujarnya.
Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah mendorong kelancaran program pembinaan bagi anak.
“Kami sangat bersyukur, anak binaan kami juga turut merayakan HAN 2025 dengan penuh suka cita. Kehadiran seluruh pihak hari ini merupakan wujud dukungan penuh atas program pembinaan yang telah kami rancang,” katanya.
Menurut dia, pencapaian ini adalah bukti bahwa pendekatan yang humanis dalam sistem pemasyarakatan mampu memberikan dampak nyata.
