Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat sebanyak 12.519 pekerja di daerah itu sudah terdaftar pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan untuk pekerja penerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 54 orang.
"Penurunan jumlah peserta penerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari 120 orang pada tahun 2023 menjadi 54 orang pada tahun 2024 tidak secara langsung mencerminkan adanya penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sigi," kata Wabup Samuel kepada awak media di Dolo, Minggu.
Ia mengemukakan salah satu faktor utama penurunan itu karena keterbatasan anggaran daerah (pemda) sehingga menyebabkan alokasi bantuan tidak dapat menjangkau jumlah peserta seperti tahun sebelumnya.
"Tentunya pemerintah daerah tetap berkomitmen terhadap perlindungan sosial, namun pelaksanaan program itu sangat bergantung pada kapasitas fiskal yang tersedia setiap tahunnya," ucap Wabup Samuel.
Ia menuturkan dalam proses pemilihan peserta itu dilakukan dengan seleksi ketat dan berbasis kriteria kerentanan agar bantuan yang terbatas tetap tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
"Jadi pemerintah daerah melakukan screening dan verifikasi lapangan bekerja sama dengan perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat, dengan sejumlah kriteria seperti tingkat penghasilan di bawah standar minimum, tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan dari pihak manapun, melakukan pekerjaan informal yang memiliki risiko keselamatan kerja dan terdaftar dalam DTKS," sebutnya.
Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi terus berupaya melaksanakan berbagai program serta kegiatan bertujuan untuk menekan angka pengangguran di daerah tersebut.
"Salah satunya pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan setiap tahun, sehingga dengan pelatihan itu dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing pencari kerja agar lebih siap memasuki pasar kerja, baik di sektor formal maupun informal," katanya.
Samuel menjelaskan tetap melanjutkan program pemberdayaan tenaga kerja mandiri melalui program kewirausahaan serta edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Hanya memang program-program ini belum dapat berjalan optimal disebabkan keterbatasan anggaran, kondisi ini berdampak pada cakupan jumlah peserta yang dapat dijangkau dalam setiap kegiatan serta keterbatasan sarana prasarana pendukung lainnya," ujarnya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, tenaga kerja lokal yang ada sebanyak 655 orang yang tersebar pada 267 perusahaan dengan klasifikasi 257 usaha mikro, 4 kecil, 5 menengah dan 1 besar.
Ia pun mendorong upaya peningkatan kepesertaan dalam bentuk sosialisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemberi kerja dan pekerja terhadap manfaat Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), menumbuhkan kesadaran hukum atas kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan serta mendorong tercapainya target peningkatan minimal 20 persen cakupan kepesertaan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomo 15 tahun 2024," tuturnya.
