Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa menjaga keselamatan masyarakat, personel Polri, mitra kamtibmas, serta pengamanan markas komando, asrama, dan objek vital lainnya menjadi prioritas utama dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu, menekankan bahwa Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang, namun tetap bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan hak warga lainnya.
“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyebut polisi akan membiarkan gedung DPRD di daerah ini dimasuki demonstran atau massa aksi. Sementara itu, aksi demonstrasi di Kota Palu direncanakan akan digelar di sejumlah titik di daerah ini, Senin (1/9).
Ia menyampaikan bahwa Polda Sulteng bersama jajaran Polres akan melakukan pengamanan sesuai SOP dan prosedur penanganan situasi secara disiplin, dengan prioritas utama melindungi keselamatan masyarakat, personel polisi, serta mitra kamtibmas di lapangan, markas, asrama, dan objek vital lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak luar yang berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan bisa menyimpang dari tuntutan semula dan berujung pada tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas publik, penjarahan, atau pembakaran.
Sugeng menambahkan, apabila terjadi tindakan anarkis, Presiden RI telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas.
“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak sekolah mengingatkan pelajar agar tidak terlibat dalam aksi penyampaian pendapat saat jam pelajaran, sekaligus mengajak masyarakat tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi tetap kondusif.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi penyampaian aspirasi harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.
