Keluarga Hijrah korban pembunuhan di Sulbar minta pelaku dihukum berat

id pembunuhan,Pasangkayu,Sulbar

Keluarga Hijrah korban pembunuhan di Sulbar minta pelaku dihukum berat

Tujuh hari kepergian Hijrah, warga Desa Maponu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, keluarga besar menggelar pengajian tahlilan. ANTARA/HO- (Dokumentasi keluarga)

Pasangkayu, Sulbar (ANTARA) - Tujuh hari kepergian Hijrah, warga Desa Maponu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, keluarga besar menggelar pengajian tahlilan sekaligus menyuarakan harapan agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

Dalam suasana haru, ibunda almarhumah, Ririn, mengenang Hijrah sebagai sosok anak yang penyayang dan selalu peduli kepada keluarga meski tidak tinggal serumah.

"Almarhumah sempat berencana membelikan motor serta membantu biaya sekolah adik tirinya, dan rutin mengirimkan uang setiap menerima gaji," ujar Ririn dengan tangis pecah.

Tahlilan tujuh hari itu dihadiri kepala desa, kepala dusun, pemuka agama, hingga pengacara keluarga.

Perwakilan dari perusahaan tempat Hijrah bekerja juga hadir setelah sebelumnya menyerahkan santunan sebesar Rp150 juta. Selain itu, perusahaan kembali memberikan bantuan berupa perlengkapan tahlilan.

“Kami sangat berterima kasih karena sejak awal anak saya hilang hingga sekarang terus didampingi, termasuk saat proses di kepolisian,” kata Ririn.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan kasus tersebut dalam proses penyidikan. Jika sebelumnya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini status hukumnya ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.