Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) provinsi setempat menjalin kerja sama peningkatan layanan hukum di daerah.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Sopian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang pembinaan dan pengembangan layanan hukum serta peningkatan kesadaran hukum.
“Layanan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh jarak dan biaya,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Rabu.
Kesepakatan ini mencakup sejumlah program prioritas yang akan diperkuat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Program tersebut meliputi pembinaan hukum masyarakat, penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), hingga peningkatan layanan kekayaan intelektual yang kini semakin dibutuhkan oleh pelaku usaha dan kreator lokal di Sulawesi Tengah.
Gubernur mengatakan kesepakatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara, sebab dengan hadirnya program seperti Ana Banua Posbankum (pos bantuan hukum), masyarakat desa dan kelurahan bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus ke kota besar.
Sementara dengan layanan Satu Nusa AHU, birokrasi yang rumit dapat dipangkas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat.
Langkah ini, kata dia, menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Ia menambahkan program ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi nyata yang harus segera diimplementasikan di seluruh kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menindaklanjuti program tersebut.
“Saya tidak ingin hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan. Ini harus dilaksanakan karena bagi saya, keadilan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi pemerintah,” ujarnya.
Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian menyebut dua program strategis sebagai terobosan dalam peningkatan layanan hukum, yaitu Ana Banua Posbankum dan layanan Satu Nusa AHU.
Ia mengatakan bahwa program ini akan menjadi motor penggerak utama dalam memperluas jangkauan layanan hukum.
Ana Banua Posbankum merupakan program akselerasi bantuan hukum yang menghadirkan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.
“Selama ini, akses bantuan hukum gratis masih terpusat di kota besar. Dengan adanya Posbankum di tingkat desa, masyarakat kurang mampu dapat menjangkau bantuan hukum secara adil tanpa hambatan jarak maupun biaya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan layanan Satu Nusa AHU menghadirkan integrasi layanan administrasi hukum umum melalui sinergi multi-agensi.
Program ini memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha mengurus kebutuhan hukum seperti pendirian yayasan, perkumpulan, maupun pencatatan lainnya dalam satu pintu layanan yang terhubung digital, sehingga lebih efisien dan pasti.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng siap mendampingi pemerintah daerah dalam implementasi program, baik melalui penyuluh hukum, fasilitasi teknis, maupun monitoring secara berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Sulteng, kata dia, akan menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan bersama Pemprov Sulteng. Penyuluh hukum akan dikerahkan untuk mendampingi desa dan kelurahan, sementara sosialisasi Satu Nusa AHU akan dilakukan secara masif agar masyarakat segera memanfaatkan layanan tersebut.
