Palu (ANTARA) -
Pengurus Pusat (PP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Tadulako (Untad) Palu membuat kelompok studi, untuk kajian purifikasi produk hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Untuk diskusi pertama, kelompok studi ini fokus pada purifikasi atau pemurnian atas jejak perjalanan hukum di tahun 2025,” kata Koordinator Bidang Kebijakan dan isu-isu strategis IKA Untad Moh. Tavip di Palu, Selasa.
Dalam pertemuan pertama kelompok diskusi, Tavip memantik dengan satu kalimat, “republik, sesungguhnya senyawa dengan (negara) hukum. Sama sekali bukan dengan (negara) undang-undang, apalagi dengan ketertiban”.
Akademisi Fakultas Hukum Untad itu menjelaskan republik pada dasarnya dari frasa latin res publica atau untuk kepentingan umum atau publik. Bahkan, kata dia, dalam hukum dikenal norma dan normanya adalah hanya diabdikan untuk rakyat.
Sementara itu, hukum dan atau peraturan perundang-undangan serta aturan turunannya, yang dibuat oleh pemerintah seringkali ditemukan terlepas dari semangat republik, berakrobat menghianati aspirasi publik.
“Sebagai akademisi, kami bertujuan untuk mengembalikan dan mendudukan kemurnian hukum menuju pada khitah agung republika,” katanya menegaskan.
Dia mengakui bahwa telah menjadi simpulan dari studi standart, dimana produk hukum yakni undang-undang dan peraturan turunanya dibuat hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan atau segelintir orang. Bukan untuk kepentingan publik atau kepentingan rakyat.
“Banyak produk hukum yang berciri ketertiban, bukan lagi ciri republika,” ujarnya.
Diksi ketertiban kata dia, mengalami rekonseptualisasi. Sudah tidak lagi dimaknai sebagai salah satu tujuan hukum, tapi diragakan dalam kerangka kesadaran sebagai salah satu bentuk yang menyimpang. Ketertiban adalah tipe produk hukum yang sengaja dirancang untuk memenuhi kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu.
Sehingga kata dia, jika produk hukum secara kuantitas dan persentase menampilkan konfigurasi lebih banyak bercirikan ketertiban yang menghamba pada kepentingan segelintir orang, dibanding produk hukum berkarakter republika, maka ini berarti bahwa kepentingan publik sedang dalam tekanan yang sangat tinggi karena desakan kepentingan segelintir orang/kelompok.
Peristiwa dan keadaan itu dapat menciptakan atmosfir yang kondusif bagi terjadinya ledakan sosial dan kemarahan publik. Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya akan mengkaji kembali produk hukum di Indonesia, apakah bercirikan republik atau ketertiban.
