DPRD Sulteng minta Bareskrim Polri usut tambang ilegal di Poboya

id DPRD Sulteng,Muhammad Safri,Tambang Emas Poboya,Polda Sulteng,Mabes Polri

DPRD Sulteng minta Bareskrim Polri usut tambang ilegal di Poboya

Tambang emas Poboya. (http://antarasulteng.com/Fauzi)

Palu (ANTARA) -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, untuk mengusut dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.

“Untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri di Palu, Senin.

Dia mendorong agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan yang telah dilayangkan PT Citra Palu Minerals (CPM), selaku pemegang konsesi pertambangan kepada Polda Sulteng. Langkah itu diperlukan, guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, menyeluruh dan profesional.

“Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Menurut dia, permintaan itu sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng,yang sebelumnya mengklaim tidak adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Pernyataan itu, kata Safri, justru berbanding terbalik dengan sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, yang telah secara resmi melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perbedaan pernyataan antar pejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” katanya menegaskan.

Safri juga merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.

Pihak perusahaan juga secara rutin telah melaporkan keberadaan aktivitas pihak ketiga tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulawesi Tengah, serta telah memberikan keterangan terkait informasi pihak-pihak yang diduga beraktivitas di wilayah konsesi.

Berkaca dari hal tersebut, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM. Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian,” katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.