Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi prioritas seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Agus menyebut Bapas memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
“Tugas Bapas nanti akan sangat besar, mulai dari pra-adjudikasi sampai pasca-adjudikasi,” kata Agus di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penguatan peran tersebut membutuhkan dukungan anggaran, khususnya untuk belanja nonoperasional, agar fungsi pengawasan dan pembimbingan dapat berjalan optimal.
Namun demikian, Agus mengatakan hingga saat ini belum terdapat tambahan dukungan anggaran khusus untuk pelaksanaan tugas Bapas pasca pemberlakuan KUHP.
“Untuk sementara kita gunakan anggaran yang sudah ada dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan kekurangan dukungan anggaran akan diupayakan solusinya melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia, termasuk pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian.
Menurut Agus, peran Bapas menjadi semakin penting terutama dalam pengawasan pelaksanaan pidana sosial dan pembimbingan warga binaan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Pengawasan dan pembimbingan itu butuh dukungan anggaran karena tugasnya makin luas,” ucap dia.
Selain penguatan Bapas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Agus menyebut peningkatan pengawasan dilakukan melalui pembenahan sistem, penguatan penegakan hukum, serta koordinasi lintas instansi terkait.
“Yang kedua tentunya sistemnya kita upayakan terus perbaikan dan penguatan pengawasan orang asing, termasuk penegakan hukumnya,” tuturnya.
Ia menegaskan pengawasan orang asing menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
