Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengawali tahun dengan membuktikan diri sebagai nakhoda harga nikel dunia.
Kurang dari sebulan, Indonesia berhasil mendongkrak harga nikel di pasar dunia. Dari yang semula jatuh hingga di angka 14.125 dolar AS per ton pada 16 Desember 2025, kini meroket hingga tembus 18 ribu dolar AS per ton, berdasarkan data London Metal Exchange (LME) per 19 Januari 2026. Bahkan, harga nikel sempat mencapai 18.450 dolar AS per ton pada 7 Januari 2026.
Indonesia berhasil, bukan hanya mengubah, melainkan mendongkrak harga nikel dunia hingga 30 persen dalam kurun waktu kurang dari sebulan dengan memangkas lebih dari 100 juta ton produksinya.
Pemangkasan produksi nikel Indonesia dilakukan melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memangkas produksi nikel menjadi sekitar 250–260 juta ton pada 2026, turun dari target produksi dalam RKAB 2025 sebanyak 379 juta ton.
Selain itu, RKAB yang semula berlaku selama tiga tahun, kini diubah menjadi per tahun sebagai cara pemerintah mengendalikan produksi mineral, khususnya nikel, di dalam negeri.
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan untuk menasbihkan Indonesia sebagai dirigen dalam orkestrasi harga nikel dunia. Tak mengherankan, mengingat posisi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia, dengan produksi lebih dari 60 persen global dan menyimpan cadangan global sebesar 42 persen.
Meskipun demikian, pemangkasan produksi nikel tentu berdampak kepada ekosistem hilirisasi nikel di dalam negeri yang telah dibentuk sejak masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu perusahaan yang terdampak oleh kebijakan tersebut adalah PT Vale Indonesia Tbk.
Pasokan nikel untuk smelter
Imbas dari kebijakan pemangkasan produksi nikel melalui revisi RKAB adalah tersunatnya RKAB yang diajukan oleh Vale. Perusahaan tersebut mengajukan dua RKAB, yakni untuk operasional smelter yang sudah ada, serta RKAB untuk proyek pengembangan Indonesia (Indonesia Growth Project/IGP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, mengungkapkan Vale hanya memperoleh 30 persen dari RKAB yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan proyek hilirisasi yang sedang berjalan, yakni proyek pengembangan Indonesia (Indonesia Growth Project/IGP) Vale yang berlokasi di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako.
Kuota produksi yang diperoleh belum sebanding dengan kebutuhan untuk memenuhi komitmen suplai ke ketiga pabrik yang kini tengah dikembangkan.
RKAB yang disetujui oleh pemerintah hanya cukup untuk menjalankan operasional di smelter Vale yang sudah ada di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Sebagai catatan, smelter Vale yang saat ini beroperasi di Sorowako adalah smelter RKEF, sementara itu yang sedang dikembangkan adalah smelter HPAL.
Perusahaan pelat merah tersebut menargetkan pabrik HPAL dan tambang di Pomalaa mulai beroperasi pada Agustus 2026; kemudian pabrik HPAL dan tambang di Morowali mulai beroperasi pada kuartal IV 2026 (paling lambat 2027); serta proyek pengembangan pabrik HPAL dan tambang di Sorowako mulai beroperasi pada 2027.
Anton mengingatkan bahwa Vale perlu menyiapkan bahan baku untuk durasi tiga bulan produksi yang akan diolah di tiga smelter tersebut. Kebutuhan akan bijih nikel pun telah tertuang di dalam kontrak-kontrak kerja sama yang dijalin oleh Vale dalam pengembangan ketiga fasilitas smelter tersebut.
Kebutuhan akan bijih nikel mendorong Vale melakukan negosiasi dengan Kementerian ESDM guna memperoleh tambahan kuota produksi. Kementerian ESDM merespons dengan meminta Vale mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026 mendatang.
Yang diinginkan oleh pemerintah amatlah jelas, yakni mengendalikan harga nikel dunia dengan mengendalikan produksi di dalam negeri. Bahkan, pemerintah tidak mengharamkan impor bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, sebab yang menjadi prioritas saat ini adalah perbaikan harga nikel dunia.
Manfaat ekonomi
Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, langkah bijak dalam pemanfaatan nikel adalah menjualnya dengan harga yang ideal. Cadangan nikel tak akan bertambah setelah ditambang, tak dapat pula tumbuh kembali menyerupai kelapa.
Oleh karenanya, nikel yang dijual dengan harga rendah tak akan memberi manfaat ekonomi yang maksimal.
Sebagaimana yang ditulis oleh Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, dalam risetnya yang bertajuk “Strategi Mengontrol Nikel: Dari Price Taker ke Price Maker”, setiap ton nikel yang ditambang hari ini, berarti mengurangi peluang generasi mendatang untuk memanfaatkannya.
Kini, setelah berhasil mendongkrak harga, langkah yang tak kalah pentingnya adalah memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, wabilkhusus bagi mereka yang berlokasi di daerah sekitar pertambangan nikel.
Jangan sampai tiap bijih nikel yang ditambang, hanya mencipratkan setetes-dua tetes manfaat untuk masyarakat.
Tanpa manfaat ekonomi yang memadai, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang hanya menuai kerusakan lingkungan dan dampak-dampak eksploitasi nikel.
Arum melalui risetnya menyampaikan empat pilar utama yang dapat meningkatkan manfaat ekonomi untuk negara melalui pertambangan nikel, yakni menetapkan kuota produksi, menerapkan pajak ekspor progresif, menghapus insentif hilirisasi nikel, serta meningkatkan standar ESG.
Revisi RKAB untuk memangkas produksi nikel sejalan dengan pilar pertama, yaitu penetapan kuota produksi. Karenanya, pekerjaan rumah selanjutnya adalah menerapkan pajak ekspor progresif.
Pajak ekspor progresif merupakan kebijakan yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara.
Melalui penelitiannya, Arum menilai penerapan pajak ekspor progresif dapat diberlakukan dengan rumus harga nikel dunia per ton dibagi 10 ribu, dan hasilnya dikali 100 persen. Misalkan, bila harga nikel dunia berada di angka 20 ribu dolar AS per ton, maka tarif dasar ekspornya 20 persen
Adapun batas bawah yang direkomendasikan oleh Arum sebesar 10 persen dan batas atas sebesar 35 persen.
Peningkatan penerimaan negara juga dapat ditempuh melalui penghapusan insentif hilirisasi nikel. Penghapusan tersebut mempertimbangkan situasi yang kini sudah berbalik; pabrik pemurnian nikel sudah menjamur di dalam negeri.
Boleh dikatakan, ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia sudah terbentuk, dan kini saatnya pemerintah mengendalikan perkembangannya.
Pengendalian perkembangan industri nikel di Indonesia tentunya mesti memperhatikan aspek ESG atau Environmental, Social, and Governance (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola). Penerapan ESG tak hanya memastikan pengembangan industri nikel memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, yang meliputi memberi upah layak bagi pekerja tambang yang terlibat di dalamnya.
Penerapan ESG juga berperan penting dalam memastikan industri nikel mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan, sehingga dapat meminimalisir dampak kerusakan industri nikel terhadap lingkungan.
Sebagai penentu harga nikel dunia, Indonesia semestinya tak perlu khawatir bahwa langkah-langkah tersebut menyebabkan harga nikel asal Indonesia tak bisa bersaing dengan harga nikel asal negara lain.
Laiknya nakhoda, Indonesia dapat menjadi pendikte arah nikel dunia.
