Palu (ANTARA) -
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu memulai proyek biogas dari pengolahan sampah, yang bekerjasama dengan Kanadevia Indonesia.
“Kami bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah bertemu Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq,” kata Direktur Utama KEK Palu Sony Panukma Widianto dihubungi dari Palu, Rabu.
Dia menjelaskan pertemuan itu untuk memberikan informasi perkembangan proyek biogas yang akan dikembangkan di kawasan KEK Palu. Selain itu, pertemuan juga membahas sejumlah poin strategis yang sangat krusial bagi percepatan realisasi proyek, khususnya dari sisi dukungan regulasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Proyek ini tidak hanya berfokus pada solusi pengelolaan sampah semata, tetapi juga dirancang dengan konsep ekonomi sirkular, yang akan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat Kota Palu. Ini adalah proyek lingkungan, proyek ekonomi, sekaligus proyek dengan unsur sosial,” jelasnya.
Kata dia, dalam pertemuan itu, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan dukungan penuh terhadap kelancaran perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Dukungan itu dinilai menjadi faktor kunci untuk memastikan proyek biogas di KEK Palu dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan standar lingkungan nasional.
Sony mengatakan pihak KEK Palu dan Kanadevia Indonesia telah melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu di Kantor Kementerian Investasi. Dalam pertemuan tersebut, Wamen Investasi menyampaikan dukungan penuh dan komitmen percepatan agar proyek strategis ini dapat segera terwujud.
Sinergi antara KEK Palu, Pemerintah Kota Palu, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi ini menunjukkan bahwa proyek biogas KEK Palu telah mendapatkan dukungan kuat lintas kementerian, sekaligus menjadi contoh nyata kolaborasi pusat dan daerah dalam mendorong investasi hijau dan berkelanjutan di Indonesia Timur.
Proyek biogas bersama Kanadevia Indonesia ini diharapkan menjadi role model nasional dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus membuka peluang baru dalam pemanfaatan carbon credit dan penguatan ekonomi sirkular di daerah.
Selain itu, Pemkot Palu konsisten menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus Palu merupakan kawasan strategis yang dikembangkan untuk mendorong investasi industri, hilirisasi, dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah dengan fokus pada sektor industri hijau, logistik, dan pengolahan sumber daya alam.
