Palu (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta melakukan kerja sama mengenai penguatan hak kekayaan intelektual nasional, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya yang diciptakan masyarakat.
Kerja sama itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Dekan Fakultas Hukum Untad Dr Waludin dan Ketua LMKN Pencipta A Mulhanan Tombolotutu berlangsung di Kota Palu, Kamis.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan penandatanganan kerja sama memiliki arti penting bagi penguatan ekosistem hak cipta nasional.
“Ini merupakan kerja sama pertama antara pihak kampus dan LMKN pada periode kepengurusan 2025–2028. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model kolaborasi antara akademisi dan LMKN dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan/atau musik,” ujarnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Untad Awaluddin mengemukakan, kolaborasi itu sejalan dengan komitmen pihaknya dalam mengembangkan keilmuan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengambil peran aktif dalam penguatan kesadaran dan pemahaman hukum hak cipta, baik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat luas,” ucapnya.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi kelompok terpumpun mengusung tema “Sinergi Akademisi dan LMKN dalam Penguatan Hak Cipta Nasional”.
Yang mana kegiatan itu diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual Universitas Tadulako dan diikuti oleh dosen, mahasiswa, pemerhati kekayaan intelektual, serta sejumlah pelaku usaha dan pekerja kreatif di Kota Palu.
Menurut dia, diskusi semacam itu penting dilakukan guna mempertemukan perspektif akademik dan praktik, sehingga kebijakan serta implementasi hak cipta dapat berjalan lebih efektif.
"Isu aktual terkait pengelolaan hak cipta, sistem royalti, dan tantangan perlindungan hak ekonomi pencipta di era digital harus memiliki solusi yang tempat serta adil," kata dia.
Hal senada, Dosen Fakultas Hukum Untad Muhammad Iqbal menjelaskan dibangunnya kerja sama kedua belah pihak bertujuan meningkatkan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hak cipta dan kekayaan intelektual.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan seminar, workshop atau lokakarya, dan kuliah umum, pelaksanaan penelitian bersama terkait pengelolaan hak cipta dan royalti, kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi hak cipta, penyusunan bahan ajar dan publikasi ilmiah bersama.
"Termasuk pelaksanaan program magang, praktik kerja lapangan, maupun Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)," tuturnya.
