40 pasutri ikut nikah massal di Palu

id nikah

40 pasutri ikut nikah massal di Palu

Ilutrasi: Nikah masal (ANTARA/Irsan Mulyadi)

 

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Sebanyak 40 pasang suami isteri (pasutri) mengikuti prosesi nikah massal yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (4/1).

Kegiatan itu merupakan tindaklanjut dari imbauan dan seruan KUA Kecamatan Palu Selatan kepada pasutri yang belum menikah secara resmi untuk meresmikan pernikahannya bersama-sama dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ke-72 tahun 2018.

Seruan tersebut dimaksudkan untuk menebarkan kedamaian dan menunjukkan kepedulian terhadap kepentingan sesama.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ma`sum Rumi di Palu, Jumat, mengatakan program nikah masal diselenggarakan untuk membantu masyarakat untuk dapat menikah sesuai dengan peraturan yang diamanahkan oleh Undang-Undang.

"Selaku Kepala Kemenag Kota Palu saya sangat mengapresiasi program yang dilakukan oleh KUA Palu Selatan ini," ungkapnya.

Ma`sum menjelaskan KUA Palu Selatan sebelumnya melakukan monitoring di beberapa kelurahan di wilayahnya dan menemukan masih ada warga yang menikah tapi belum terdaftar secara resmi.

"Artinya mereka sudah menikah tapi belum diakui oleh negara. Maka salah satu tujuan pernikahan massal ini adalah untuk mengesahkan status pernikahan mereka," jelas Ma?sum.

Kepala KUA Palu Selatan, H. Haerolah Muh. Arif menyampaikan, dari 40 pasangan hanya satu yang tercatat sebagai pasangan baru. Peserta pernikahan massal tersebut didominasi oleh pasangan dari Kampung Ue Tumbu, Kelurahan Kawatuna.

Haerolah menambahkan, meski masuk dalam wilayah Kota Palu, akses jalan menuju perkampungan Ue Tumbu sangat sulit sehingga warga sangat membutuhkan sentuhan-sentuhan dari program pemerintah.

"Kami pilih program ini karena berdasarkan informasi yang kami himpun, bahwa di daerah itu banyak keluarga yang belum memiliki surat nikah,"katanya.

Dari data yang ada, peserta tertua berumur 72 tahun dan termuda berumur 20 tahun. dan tercatat beberapa sudah menjalani rumah tangga hingga puluhan tahun.

Salah satu peserta kawin massal yang engan disebutkan namanya mengaku, sangat mengapresiasi pelaksanaan program itu. Pasangan yang mengaku sudah hampir 10 tahun hidup bersama itu menyampaikan terimakasih pada KUA Palu Selatan. Kata dia, sejak lama mengimpikan memiliki surat nikah, tapi karena keterbatasan waktu dan jarak yang cukup jauh membuat dirinya pasrah untuk menjalani hidup tanpa surat nikah.

"Kampung kami sangat jauh, untuk masuk kota pasti membutuhkan waktu dan uang, sementara kami ini hanya hidup pas-pasan di kampung, jadi kami pasrah saja. Mendapat tawaran ikut dalam program ini kami sangat senang. Kami hanya bisa ucapkan terimakasih,"tutup Haerolah.