Anita-Umang diusung dua parpol di pilkada Donggala

id pilkada,Anita Hasyim Hadado

Anita-Umang diusung dua parpol di pilkada Donggala

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (FOTO ANTARA)

Donggala, Sulawesi Tengah,  (Antaranews Sulteng) - Bakal calon bupati dan wakil bupati Anita Hasyim Hadado dan Abdul Rahman/Umang diusung oleh dua partai politik pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2018.

Ketua Tim Penjaringan Cabang DPC Partai Hanura Donggala Syafiah Basir Parantji mengemukakan Partai Hanura telah resmi mengusung Anita Hasyim Hadado dan Abdul Rahman/Umang.

"Abdul Rahman di usung oleh Hanura sebagai bakal calon bupati Donggala dan Anita Hasyim Hadado dari usulan PDIP, sebagai bakal calon bupati," ungkap Safiah Basir Parantji, Minggu.

Dua partai politik tersebut membangun kesepahaman dan komitmen bersama untuk mengusung dua tokoh tersebut sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pilkada daerah itu.

Partai Hanura dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) masing - masing memperoleh 3 kursi di DPRD Kabupaten Donggala, hasil dari pemilihan legislatif 2014.

Karena itu pasangan tersebut dinilai memenuhi salah satu syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Donggala.

Salah satu syarat pencalonan yang disampaikan oleh KPU, yaitu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan menggunakan ketentuan perolehan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala.

"Harus didukung paling sedikit 6 (enam) kursi di DPRD kabupaten itu, syarat ini telah kami penuhi dengan berkoalisinya dua partai ini," kata Safiah.

Safiah menguraikan bahwa pasangan Anita dan Abdul Rahman akan mendaftar di KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Rabu 10 Januari 2018.

Dua partai politik ini memiliki alasan tersendiri untuk mendaftarkan kandidatnya pada hari terakhir sejak mulai dibukanya pendaftaran oleh KPU setempat pada Senin 8 Januari 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sejak tanggal 1 - 7 Januari 2018, yang antara lain memuat syarat pencalonan dan syarat calon.

KPU mengumumkan syarat pencalonan pertama, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan menggunakan ketentuan

perolehan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, harus didukung paling sedikit 6 (enam) kursi di DPRD kabupaten itu.

Kedua, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala Tahun 2018 yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan menggunakan ketentuan akumulasi perolehan suara sah hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Donggala Tahun 2014, harus didukung paling sedikit 35.987 suara sah.

Ketiga, bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala harus didukung paling sedikit 19.608 jumlah pendukung yang memenuhi syarat dengan jumlah minimal sebaran dukungan paling sedikit tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Donggala.