Kadishub Parimo: urus KIR jangan pakai calo

id Parimo,KIR,Dishub

Kadishub Parimo: urus KIR jangan pakai calo

Sebuah kendaraan siap menjalani uji KIR (Ataranews Sulteng/Istimewa)

Kadis: tidak ada dualisme pengujian kendaraan di Parimo
Parigi (Antaranews Sulteng) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinachri Achmad SSTP, MSi mengimbau warga yang memiliki kendaraan angkutan, bus dan truk untuk tidak menggunakan jasa calo mengurus buku uji kendaraan (KIR).

Pasalnya, kata Zulfinachri, ia memperoleh laporan dari masyarakat adanya oknum pegawai di instansinya yang mengatasnamakan Balai Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong yang mengurus seluruh administrasi yang terkait dengan perpanjangan buku uji kendaraaan, padahal oknum tersebut tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengurusan buku uji kendaraan.

"Makanya saya menghimbau masyarakat jika ingin mengurus buku uji kendaraan supaya berhubungan langsung dengan petugas di kantor dinas kami, bukan pada calo atau oknum yang mengatasnamakan balai pengujian dinas perhubungan," tegas Zulfinarchri di ruang kerjanya, Senin (5/2).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong ini telah memberhentikan I Nyoman Sudarta SE selaku Kepala Balai Pengujian Kendaraan Bermotor karena yang bersangkutan diduga telah memalsukan buku KIR kendaraan bermotor.
Pemberhentian yang dilakukan sejak tanggal 31 Juli 2017 itu setelah ditemukan bukti adanya pemalsuan buku KIR yang tidak melalui balai uji kendaaraan.

"Sesuai aturan direktorat perhubungan darat, yang berhak bertandatangan di buku KIR tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan. Tetapi yang bersangkutan malah menadatangani itu. Ketika kami melakukan sweeping bersama Satgas Pajala, masih didapatkan buku KIR di bulan Desember 2017 ditandatangani oleh yang bersangkutan, padahal sejak 31 Juli 2017 yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya," bebernya.

Ia juga menemukan fakta di lapangan, bahwa yang bersangktan (I Nyoman Sudarta) mengadakan buku uji KIR secara swadaya, tidak lagi melalui perusahaan pengadaan yang ditentukan oleh menteri perhubungan.

"Yang bersangkutan malah telah melakukan penandatangan buku uji kendaraan di luar kewenangannya," katanya.

Parahnya lagi, tambah Zulfinachri, uang hasil pengujian yang dikukan oleh yang bersangkutan tidak disetorkan ke kas daerah selama bertahun tahun. Di jaman Ekka Pontoh sebagai Kepala Dinas Perhubungan, yang bersangkutan pernah diberikan terguran tapi tidak diindahkan.

"Di masa Pak Masdin sebagai Kadis Perhubungan juga begitu, tapi tidak diindahkan. Begitu saya masuk masih ditemukan hal yang sama, saya tidak lagi melakukan teguran kepada yang bersangkutan, tapi langsung saya berhentikan dari jabatan fungsionalnya," ungkapnya.

Pascapemberhentian itu, yang bersangkutan melapor hingga ke Kementerian Perhubungan sehingga Kabupaten Parigi Moutong dianggap terjadi dualisme dalam pengujian kendaaraan.

"Kalau ini dibiarkan, maka wewenang pengujian Kabupaten Parigi Moutong akan dicabut dan akan diambil alih oleh balai di pusat. Ini yang kita tidak inginkan, karena secara faktual tidak ada dualisme pengujian. Yang ada, setelah diberhentikan yang bersangkutan masih saja melakukan pengujian atau bergerak sendiri yang didukung oleh ketidaktahuan masyarakat," ujarnya.

Zulfinachri menambahkan, karena yang bersangkutan sudah berada di luar sistem tetapi masyarakat masih mengetahui dia sebagai penguji, maka masyarakat di luar inilah yang datang langsung ke yang bersangkutan dan buku KIR itu ditandatangani di rumah.

"Masalah ini sebenarnya sudah masuk ranah pidana, kalau kami lapor ke polisi, yang bersangkutan bisa masuk bui. Olehnya, saya himbau masyarakat untuk tidak lagi berhubungan dengan yang bersangkutan," pungkasnya. (Jeprin/Humas Pemda Parigi Moutong)