Mantan PM Najib didakwa lakukan pencucian uang

id najib,malaysia

Mantan PM Najib didakwa lakukan pencucian uang

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Foto Antara/dok)

Kuala Lumpur, (Antaranews Sulteng) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan didakwa pada Rabu berdasarkan undang-undang pencucian uang, menurut lembaga anti korupsi, terkait dengan skandal miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, 65 tahun, dan keluarganya telah menghadapi pemeriksaan ketat sejak Mei, ketika hasil pemilihan di Malaysia membawa Mahathir Mohamad, mantan mentor yang jadi musuh, kembali naik ke tampuk kekuasaan.

Mahathir, 93 tahun, dengan cepat membuka kembali penyelidikan atas 1MDB dan melarang Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor, meninggalkan negara itu.

Bulan lalu, Najib ditangkap dan didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan terkait dengan dugaan transfer dana senilai 42 juta ringgit (10,31 juta dolar AS) ke rekening bank pribadnya dari SRC International, bekas unit dari 1MDB.

Ia telah mengaku tak bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut dan dibebaskan setelah memberikan uang jaminan.

Pada Selasa, ia dipanggil ke kantor Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), sehari sebelum pemeriksaan menjelang peradilannya di pengadilan.

Najib diperiksa sekitar 45 menit. Dalam sebuah pernyataan segera setelah Najib meninggalkan kantor MACC, komisi itu mengatakan ia akan didakwa berdasarkan undang-undang anti pencucian uang.

"Dakwaan-dakwaan tersebut terkait perkara SRC International," demikian kata MACC dalam satu pernyataan.

Juru bicara Najib menolak untuk memberikan komentar.

1MDB sedang diselidiki oleh sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat, terkait dugaan pencucian uang dan korupsi.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, diperkirakan dana senilai 4,5 miliar dolar dari 1MDB telah disalahgunakan oleh para pejabat tinggi dan orang-orang dekatnya.