PHRI temui Gubernur Longki, ajukan 12 usul pemulihan sektor perhotelan

id PHRI,Fery Taula,gubernur sulteng

PHRI temui Gubernur Longki, ajukan 12 usul pemulihan sektor perhotelan

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kiri menghadap kamera) saat menerima Pengurus DPD PHRI Sulteng yang dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Sulteng I Nyoman Sariadijaya (kanan duduk menghadap kamera) di ruang kerja gubernur di Palu, Selasa (13/11) (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) Sulawesi Tengah mengajukan 12 usulan kepada Gubernur Longki Djanggola agar sektor perhotelan bisa segera pulih kembali pascabencana 28 September 2018.

"Memasuki tahap pemulihan pascabencana ini, kami para pelaku industri pariwisata khususnya perhotelan sangat antusias untuk mengambil bagian dengan mengoperasikan bahkan membangun kembali hotel-hotel yang berhenti beroperasi karena kerusakan fisik yang berat," kata Ketua PHRI Sulteng Fery Taula kepada Antara usai bertemu gubernur di Palu, Selasa.

Namun, kata dia, di balik semangat yang bergelora itu, ada cukup banyak tantangan yang harus dihadapi dan perlu mendapat uluran uluran tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut dia, ada 12 usulan yang diajukan kepada gubernur untuk membantu pengusaha perhotelan bangkit kembali yakni pertama penghapusan biaya tetap listrik PLN selama masa pemulihan berlangsung.

Kedua penghapusan biaya penyambungan ulang jaringan listrik oleh PLN. Ketiga pengaktifan penerangan jalan umum (PJU) bahkan bahkan ditingkatkan dibanding kondisi sebelum bencana.

Keempat pemotongan bunga bank dan penjadwalan ulang pinjaman di sektor perhotelan dan restoran dengan jangka waktu perpanjangan 3-5 tahun.

Kelima perbaikan segera atas jalan-jalan yang rusak khususnya jalan lingkar Teluk Palu yang selama ini menjadi daya tarik Kota Palu.

Baca juga: Perhotelan Palu butuh dukungan pemerintah untuk bangkit

Keenam pembangunan tembok penahan gelombang di kawasan Teluk Palu yang dirancang berdasarkan kajian ilmiah dan dikerjakan secara profesional atau kontraktor bersertifikasi khusus untuk melindungi daerah pesisir dari ancaman gelombang tsunami.

Ketujuh optimalisasi pelayanan perizinan dan menghapus pungutan liar. 

"Kalau ada temuan kesalahan di pihak pengusaha hotel hendaknya dibina bukannya diperas dan meminta penyelesaian di luar jalur hukum," ujar Fery menyebut usul kedelapan.

Usulan kesembilan adalah penghapusan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama masa pemulihan dan kesembilan penundaan kenaikan UMR 2019.

PHRI Sulteng berdasarkan rapat perdana DPD PHRI pada 1 November 2018 juga berharap (usulan kesepuluh) agar jika terjadi perubahan tata ruang, seyogyanya diberlakukan secara kasus perkasus, tidak secara masif.

Pemerintah provinsi, kota dan kabupaten, katanya, (usulan ke-11 juga diharapkan tidak menerbitkan izin baru perhotelan di Kota Palu, Sigi dan Donggala hingga tingkat hunian hotel kembali normal yaitu minimal 80 persen.

"Penerbitan izin Perhotelan harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BPD PHRI Sulteng demi terciptanya persaingan usaha yang sehat," ujarnya menyebut usulan ke-12.

Ketika ditanya apa tanggapan gubernur terhadap usulan PHRI tersebut, Fery yang juga pemilik Hotel dan Resouran Kampung Nelayan dan Marannu itu mengatakan bahwa hampir semua usulan {HRI itu sejwalan dengan apa yang sudah dan akan dilaksanakan gubernur.

Gubernur Longki Djanggola menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung usulan PHRI dan akan meminta kepada wali kota dan bupati nagar ikut membantu karena beberapa hal yang diusulkan PHRI adalah wewenang pemeritnah kota/kabupaten.

Saat menerima Pengurus DPD PHRI Sulteng, Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi Kepala Dinas Pariwisata Sulteng I Nyoman Sariadijaya.
 
Gubernur Sulteng Longki Djanggola foto bersama Pengurus DPD PHRI Sulteng usai berdialog di ruang kerja gubernur di Palu, Selasa (13/11) (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov Sulteng)