Perangkat desa di Poso segera dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs,ketenagakerjaan,poso

Perangkat desa di Poso segera dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Poso, Dody Risdianto (kiri) saat rapat tahunan koordinasi bersama Pemkab Poso yang dihadiri Wakil Bupati Poso Samsuri (Antaranews Sulteng/Feri Timparosa)

Poso, (Antaranews Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) merencanakan segera melindungi semua perangkat desa di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah di tahun 2019 mendatang.

"Kami rencanakan tahun depan, agar semua perangkat desa sudah memiliki jaminan sosial di hari tua (JHT), jaminan keselamatan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Poso, Dody Risdianto saat rapat tahunan koordinasi bersama Pemkab Poso yang dihadiri Wakil Bupati Poso Samsuri serta kepala organisasi perangkat daerah  (OPD) di Poso, Kamis.

Kata Dody, pihaknya telah berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait mekanisme pendaftaran perangkat desa, yang akan didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut dia, mekanismenya sama seperti sistem di honorer daerah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan bahkan ditambah dengan Jaminan Hari Tua untuk tabungan sebagai pembeda.

Perangkat desa yang mengalami kecelakaan kerja dalam tugas dinas, biaya pengobatan di rumah sakit seluruhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh total, sesuai indikasi medis. 

Baca juga: Korban bencana Palu terima santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakan kerja dalam perjalanan dinas atau tengah bekerja di kantor akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ruangan rawat yang diberikan, maksimal kelas satu pada rumah sakit umum daerah atau yang setara untuk rumah sakit swasta. 

Jaminan kematian di luar hubungan kerja, perangkat desa yang mengalami hal itu  akan diberikan uang santunan kepada ahli waris sebesar Rp24 juta dan sudah termasuk dengan biaya pemakaman. 

Jaminan hari tua atau dalam bentuk tabungan akan dikembalikan kepada perangkat desa tersebut sebesar 100 persen ditambah hasil pengembangan pada saat periode kerja berakhir.

Mekanisme iuran dimana perangkat desa akan melakukan pembayaran per bulan ke BPJS Ketenagakerjaan, yakni untuk jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, dan sebagian besar Jaminan Hari Tua akan ditanggung dalam ADD pada anggaran desa. Sedangkan sebagian kecil dari porsi iuran Jaminan Hari Tua akan dipotong dari upah sebulan perangkat desa tersebut.

Terhitung hingga 1 Desember 2018, peserta BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pekab Poso telah mencapai 1.633 peserta dari 32 OPD. 
Wabup Samsuri mengharapkan agar semua OPD agar saling memberi masukan, agar program itu menjadi sempurna dan menyasar mereka yang belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Peran Badan PMD untuk memberikan masukan kepada perangkat desa,” tegas Wabup. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palu 'jemput bola' data korban bencana