535 pelanggaran terjadi selama masa kampanye di Sulteng

id Bawaslu

535 pelanggaran terjadi selama masa kampanye di Sulteng

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu Sulteng) (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu Sulteng/)

Palu (Antaranews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 535 pelanggaran terjadi masa kampanye tahun 2018, jelang pemilihan umum 2019.

"Di Sulawesi Tengah ada 535 pelanggaran yang terjadi di masa kampanye pada tahun 2018, jelang pelaksanaan Pemilu 2019," ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Jumat.

Menurut Ruslan, saat ini terdapat 577 pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Sulawesi Tengah. Dari total pelanggaran itu, akui dia, partai politik mendominasi pelanggaran, termasuk pelanggaran saat dimasa kampanye di daerah tersebut.

Pelanggaran yang terjadi masa kampanye, sebut dia, umumnya karena pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang/tidak boleh memasang alat peraga kampanye.

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang Bawaslu Sulteng, sebut dia, jumlahnya mencapai 803 pelanggaran pemasangan.

"Berdasarkan data per-31 Desember 2018 yang paling banyak ditertibkan oleh pengawas, itu dalam bentuk baliho, billboard, videotron, itu jumlah 803 pelanggaran," urai Ruslan.

Bawaslu kemudian bertanya mengapa partai politik mendominasi pelanggaran dimasa kampanye dan umumnya karena pelanggaran pemasangan APK.
Menurut Bawaslu, ada kecenderungan setiap caleg dari berbagai partai politik yang memasang APK itu sudah nafsi-nafsi, padahal mulai dari desaun materi kampanye berupa APK, harus melalui pimpinan partai politik.

"Penempatan lokasi pemasangan APK ada batasan terkait dengan jumlah per-desa/partai politik/tingkatan kabupaten/kota, tapi kemudian lepas kontrol pengurus parpol terhadap calegnya," sebut Ruslan.

Bawaslu Sulteng, kata dia, telah banyak melakukan langkah pencegahan pelanggaran salah satunya dengan mengeluarkan himbauan kepada partai politik, pemerintah dan masyarakat. Namun, pelanggaran pemilu masih terus terjadi.

Sejak dimulainya tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Sulteng telah mengeluarkan 468 imbauan, begitupula dengan permintaan bahan keterangan yang jumlahnya mendekati angka tersebut.