Bawaslu : ASN rentan dipolitisasi petahana

id Larangan mutasi pejabat ASN,Bawaslu,ASN rentan dipolitisasi petahana

Bawaslu : ASN rentan dipolitisasi petahana

Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (3-7-2019). ANTARA/Dewa Wiguna

Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah,  ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai aparatur sipil negara (ASN) rentan dijadikan instrumen yang dipolitisasi oleh kepentingan kepala daerah yang maju lagi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Bawaslu telah mengantisipasi politisasi itu dengan melarang adanya mutasi jabatan ASN mulai Rabu (8/1) berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), kata Ketua Bawaslu Abhan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu..

Dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa ASN itu harus netral. Larangan mutasi ASN ini agar petahana tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon kepala daerah. Hal ini bisa ada potensi mutasi atas dasar suka atau tidak suka.

"ASN itu sendiri akan jadi korbannya," kata Abhan.

Baca juga: Bawaslu Sulteng periksa dua kepala OPD terkait pilkada

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

"Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah,  ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada," kata Afif.

Oleh kerena itu, kata dia, dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada, perlu adanya larangan mutasi bagi ASN untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan.

Adapun UU Pilkada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Merespons UU Pilkada, Bawaslu pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS- 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh lagi mutasi pejabat

Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada tanggal 23 September mendatang.

Abhan berharap tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik.

Ia lantas peserta pilkada, baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan, untuk taat pada aturan yang ada sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil.

"Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing," kata Abhan.