Bawaslu Sulteng periksa dua kepala OPD terkait pilkada
Sehingga digali lagi dan kami menemukan beberapa fakta. Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formil dan materil maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memanggil dan memeriksa dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Dua kepala OPD tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Hasanuddin Atjo.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, pertama meminta klarifikasi kapada atas nama Hasanuddin Atjo dan meminta keterangan kepada bapak Bartholomeus Tandigala," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen usai memeriksa keduanya di Kantor Bawaslu Sulteng di Kota Palu, Rabu petang.
Ia menjelaskan Bawaslu Sulteng memeriksa Hasanuddin Atjo setelah para komisioner Bawaslu Sulteng mengadakan rapat pleno menindaklanjuti hasil temuan pengawas pemilu di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng tersebut.
Dalam pleno itu para unsur pimpinan Bawaslu Sulteng kemudian menuangkan hasil rapatnya dalam bentuk temuan.
"Jadi itu adalah temuan pengawas pemilu. Sesuai laporan hasil pemeriksaan dan formulir temuan, yang bersangkutan diduga menghadiri undangan dan memaparkan visi misinya di depan anggota maupun pimpinan partai politik untuk maju menjadi kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh lagi mutasi pejabat
Baca juga: Bawaslu: Politik uang merusak kualitas pesta demokrasi
Sementara Bartholomeus Tandigala, berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu, Kepala BPBD Sulteng itu memasang baliho yang berisi ungkapan untuk maju sebagai kepala daerah.
"Sehingga digali lagi dan kami menemukan beberapa fakta. Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formil dan materil maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran,"terangnya.
Ia menyatakan, fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng
Ia meyebut, dalam rapat pleno itu, pimpinan Bawaslu Sulteng akan memutuskan status pelanggaran dan penindakan yang dilakukan keduanya
"Apakah ditingkatkan statusnya kemudian dilakukan proses penindakan atau selesai diproses pencegahan atau pengawasan, " katanya.
Setelah itu, Ruslan mengatakan Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap fakta-fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan hukuman sesuai pelanggaran.
Dua kepala OPD tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Hasanuddin Atjo.
"Kami telah melakukan pemeriksaan, pertama meminta klarifikasi kapada atas nama Hasanuddin Atjo dan meminta keterangan kepada bapak Bartholomeus Tandigala," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen usai memeriksa keduanya di Kantor Bawaslu Sulteng di Kota Palu, Rabu petang.
Ia menjelaskan Bawaslu Sulteng memeriksa Hasanuddin Atjo setelah para komisioner Bawaslu Sulteng mengadakan rapat pleno menindaklanjuti hasil temuan pengawas pemilu di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng tersebut.
Dalam pleno itu para unsur pimpinan Bawaslu Sulteng kemudian menuangkan hasil rapatnya dalam bentuk temuan.
"Jadi itu adalah temuan pengawas pemilu. Sesuai laporan hasil pemeriksaan dan formulir temuan, yang bersangkutan diduga menghadiri undangan dan memaparkan visi misinya di depan anggota maupun pimpinan partai politik untuk maju menjadi kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh lagi mutasi pejabat
Baca juga: Bawaslu: Politik uang merusak kualitas pesta demokrasi
Sementara Bartholomeus Tandigala, berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu, Kepala BPBD Sulteng itu memasang baliho yang berisi ungkapan untuk maju sebagai kepala daerah.
"Sehingga digali lagi dan kami menemukan beberapa fakta. Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formil dan materil maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran,"terangnya.
Ia menyatakan, fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng
Ia meyebut, dalam rapat pleno itu, pimpinan Bawaslu Sulteng akan memutuskan status pelanggaran dan penindakan yang dilakukan keduanya
"Apakah ditingkatkan statusnya kemudian dilakukan proses penindakan atau selesai diproses pencegahan atau pengawasan, " katanya.
Setelah itu, Ruslan mengatakan Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap fakta-fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan hukuman sesuai pelanggaran.