Bawaslu proses 14 kasus terkait netralitas ASN jelang pilkada
Bawaslu atau pengawas pemilu tidak memberikan sanksi, pengawas pemilu hanya merekomendasikan berdasarkan hasil temuan lapangan
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah memproses 14 kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wali kota di provinsi itu.
"Kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein di Palu, Kamis.
Selain memproses 14 kasus terkait netralitas ASN, Bawaslu Sulteng juga sedang memproses satu kasus menyangkut netralitas Polri jelang pilkada Sulteng.
"Sampai tanggal 9 Januari 2020, Bawaslu saat ini sedang memproses 15 kasus terdiri dari 14 kasus netralitas ASN dan satu kasus netralitas Polri," kata Ruslan
Baca juga: Bawaslu Sulteng periksa dua kepala OPD terkait pilkada
Data Bawaslu Sulteng menyebutkan sebaran penanganan kasus tersebut terdiri dari Pemprov Sulteng empat kasus, Kota Palu satu kasus, Sigi lima kasus, Morowali Utara satu kasus, dan Kabupaten Banggai empat kasus.
Bawaslu Sulteng juga menyebut kampanye di media sosial menjadi pelanggaran terbanyak berjumlah enam kasus berdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani.
Kemudian, unsur niat mencalonkan sebagai kepala daerah empat kasus, deklarasi sebagai calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye dua kasus.
Berikutnya, membantu pemasangan alat peraga kampanye dua kasus, dan bukan pelanggaran netralitas satu kasus.
Bawaslu Sulteng juga memaparkan jumlah pelanggaran yang menyangkut dengan netralitas ASN dalam pemilu di Sulteng tahun 2019 mencapai 34 pelanggaran.
Jenis pelanggaran itu meliputi mengarahkan memilih caleg tertentu berjumlah 10 pelanggaran, kampanye di media sosial 13 pelanggaran. Satu pelanggaran kampanye di tempat ibadah, tiga pelanggaran jenis membagikan bahan kampanye, satu politik uang.
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh lagi mutasi pejabat
Kemudian, satu pelanggaran pemaparan visi dan misi calon kepala daerah, dan lima pelanggaran lain-lain.
Tingginya pelanggaran itu, membuat Bawaslu Sulteng menduga pelanggaran yang sama masih akan terjadi pada tahun 2020 di momentum pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dari sisi regulasi khususnya penindakan terhadap ASN yang melanggar kode etik dalam pesta demokrasi, Bawaslu mengakui belum memberikan efek jera.
Di sisi lain, panjangnya prosedur dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan administrasi juga berpengaruh terhadap netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Bawaslu menginginkan pembina kepegawaian jangan diberikan kepada kepala daerah, agar aturan benar-benar dijalankan.
"Bawaslu atau pengawas pemilu tidak memberikan sanksi, pengawas pemilu hanya merekomendasikan berdasarkan hasil temuan lapangan," katanya.
"Kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein di Palu, Kamis.
Selain memproses 14 kasus terkait netralitas ASN, Bawaslu Sulteng juga sedang memproses satu kasus menyangkut netralitas Polri jelang pilkada Sulteng.
"Sampai tanggal 9 Januari 2020, Bawaslu saat ini sedang memproses 15 kasus terdiri dari 14 kasus netralitas ASN dan satu kasus netralitas Polri," kata Ruslan
Baca juga: Bawaslu Sulteng periksa dua kepala OPD terkait pilkada
Data Bawaslu Sulteng menyebutkan sebaran penanganan kasus tersebut terdiri dari Pemprov Sulteng empat kasus, Kota Palu satu kasus, Sigi lima kasus, Morowali Utara satu kasus, dan Kabupaten Banggai empat kasus.
Bawaslu Sulteng juga menyebut kampanye di media sosial menjadi pelanggaran terbanyak berjumlah enam kasus berdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani.
Kemudian, unsur niat mencalonkan sebagai kepala daerah empat kasus, deklarasi sebagai calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye dua kasus.
Berikutnya, membantu pemasangan alat peraga kampanye dua kasus, dan bukan pelanggaran netralitas satu kasus.
Bawaslu Sulteng juga memaparkan jumlah pelanggaran yang menyangkut dengan netralitas ASN dalam pemilu di Sulteng tahun 2019 mencapai 34 pelanggaran.
Jenis pelanggaran itu meliputi mengarahkan memilih caleg tertentu berjumlah 10 pelanggaran, kampanye di media sosial 13 pelanggaran. Satu pelanggaran kampanye di tempat ibadah, tiga pelanggaran jenis membagikan bahan kampanye, satu politik uang.
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh lagi mutasi pejabat
Kemudian, satu pelanggaran pemaparan visi dan misi calon kepala daerah, dan lima pelanggaran lain-lain.
Tingginya pelanggaran itu, membuat Bawaslu Sulteng menduga pelanggaran yang sama masih akan terjadi pada tahun 2020 di momentum pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dari sisi regulasi khususnya penindakan terhadap ASN yang melanggar kode etik dalam pesta demokrasi, Bawaslu mengakui belum memberikan efek jera.
Di sisi lain, panjangnya prosedur dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan administrasi juga berpengaruh terhadap netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Bawaslu menginginkan pembina kepegawaian jangan diberikan kepada kepala daerah, agar aturan benar-benar dijalankan.
"Bawaslu atau pengawas pemilu tidak memberikan sanksi, pengawas pemilu hanya merekomendasikan berdasarkan hasil temuan lapangan," katanya.