BPS: Rokok berkontribusi besar terhadap garis kemiskinan

id garis kemiskinan,rokok,bps

BPS: Rokok berkontribusi besar terhadap garis kemiskinan

Ilustrasi berhenti merokok. (Shutterstock)

Rokok kretek filter menjadi (kontributor) terbesar kedua terhadap garis kemiskinan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rokok kretek filter menjadi salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap garis kemiskinan dengan angka sebesar 11,17 persen di perkotaan dan 10,37 persen di perdesaan.

"Rokok kretek filter menjadi (kontributor) terbesar kedua terhadap garis kemiskinan," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2019, rokok masuk jajaran untuk komponen makanan penyumbang garis kemiskinan.

Komponen makanan yang berada di posisi pertama adalah beras yang memberikan sumbangan sebesar 20,35 persen di perkotaan dan 25,82 persen di perdesaan.

Selain itu posisi ketiga adalah telur ayam ras 4,44 persen di perkotaan dan 3,47 persen di perdesaan, dan selanjutnya daging ayam ras 4,07 di perkotaan dan 2,48 persen di perdesaan.

Kemudian disusul mie instan sebesar 2,32 persen di perkotaan dan 2,16 persen di perdesaan, gula pasir 1,99 persen di perkotaan dan 2,78 persen di perdesaan hingga kopi bubuk dan instan 1,87 persen di perkotaan dan 1,88 persen di perdesaan.

Sedangkan komponen bukan makanan penyumbang garis kemiskinan terbesar baik di perkotaan dan perdesaan adalah perumahan, bensin, listrik, pendidikan dan perlengkapan mandi.

BPS menilai peranan komoditas makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan bukan makanan terhadap garis kemiskinan yakni mencapai 73,75 persen.

Menurut BPS, garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Dengan kata lain, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Garis kemiskinan pada September 2019 sebesar Rp440.538 per kapita per bulan atau naik 7,27 persen dibandingkan periode sama tahun 2018.