WNA Mesir terancam hukuman 5 tahun langgar keimigrasian Indonesia
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir terancam hukuman penjara selama lima tahun, akibat berkali-kali melanggar aturan keimigrasian Indonesia, seperti kelebihan izin tinggal hingga melarikan diri saat sedang menjalani penahanan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari hasil penyidikan yang bersangkutan ini kerap melanggar aturan keimigrasian Indonesia, bahkan sudah beberapa kali overstay dan dicekal. Tapi setelah masa cekalnya habis, ia kembali lagi ke Indonesia khususnya Sukabumi untuk menemui istrinya, namun kembali lagi melanggar aturan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kamenterian Hukum dan HAM RI Jabar Heru Tjondro, di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun, WNA Mesir yang diketahui bernama Mohammed Hussien Wasfy (42) ini, melanggar izin tinggal dan dijebloskan ke dalam rudenim untuk menunggu proses pendeportasian dikarenakan surat dari Kantor Imigrasi Sukabumi tidak dijawab oleh Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia.
Pada 31 Desember 2019, usai diwawancara oleh wartawan terkait kasusnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pria yang sudah sering bolak-balik ke Indonesia untuk berbisnis ini, melarikan diri dengan menjebol plafon dan merusak genteng rudenim serta meloncati pager Kantor Imigrasi Sukabumi.
Menerima laporan bahwa WNA Mesir melarikan diri dari rudenim, petugas dari Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sukabumi melakukan pengejaran dan tidak sampai 24 jam, Wasfy yang saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kota Siukabumi tertangkap di salah satu tempat kos di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Ternyata dari pengakuannya, ia kabur untuk menemui istri dan anaknya yang berada di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan setelah itu bersembunyi di tempat indekos di Jalan Sriwijaya.
"Akibat ulahnya tersebut, dia kami jerat dengan pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya pula.
Sambil menunggu proses pengadilan WNA Mesir itu, untuk sementara dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi yang berada di Kecamatan Warudoyong.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sukabumi Rhaksy Gandhy mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas penyelidikan atau P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Di tempat yang sama, Mohammed Hussien Wasfy mengaku melarikan diri dari rudenim karena ingin mencari orang yang telah menipunya yang mengakibatkan dirinya rugi sebesar Rp14 juta. "Uang itu saya titipkan untuk membeli tiket pulang ke Mesir, tapi orang yang bawa uangnya tidak ada, sehingga tidak bisa pulang selama tiga bulan," katanya lagi.
"Dari hasil penyidikan yang bersangkutan ini kerap melanggar aturan keimigrasian Indonesia, bahkan sudah beberapa kali overstay dan dicekal. Tapi setelah masa cekalnya habis, ia kembali lagi ke Indonesia khususnya Sukabumi untuk menemui istrinya, namun kembali lagi melanggar aturan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kamenterian Hukum dan HAM RI Jabar Heru Tjondro, di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun, WNA Mesir yang diketahui bernama Mohammed Hussien Wasfy (42) ini, melanggar izin tinggal dan dijebloskan ke dalam rudenim untuk menunggu proses pendeportasian dikarenakan surat dari Kantor Imigrasi Sukabumi tidak dijawab oleh Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia.
Pada 31 Desember 2019, usai diwawancara oleh wartawan terkait kasusnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pria yang sudah sering bolak-balik ke Indonesia untuk berbisnis ini, melarikan diri dengan menjebol plafon dan merusak genteng rudenim serta meloncati pager Kantor Imigrasi Sukabumi.
Menerima laporan bahwa WNA Mesir melarikan diri dari rudenim, petugas dari Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sukabumi melakukan pengejaran dan tidak sampai 24 jam, Wasfy yang saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kota Siukabumi tertangkap di salah satu tempat kos di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Ternyata dari pengakuannya, ia kabur untuk menemui istri dan anaknya yang berada di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan setelah itu bersembunyi di tempat indekos di Jalan Sriwijaya.
"Akibat ulahnya tersebut, dia kami jerat dengan pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya pula.
Sambil menunggu proses pengadilan WNA Mesir itu, untuk sementara dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi yang berada di Kecamatan Warudoyong.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sukabumi Rhaksy Gandhy mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas penyelidikan atau P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Di tempat yang sama, Mohammed Hussien Wasfy mengaku melarikan diri dari rudenim karena ingin mencari orang yang telah menipunya yang mengakibatkan dirinya rugi sebesar Rp14 juta. "Uang itu saya titipkan untuk membeli tiket pulang ke Mesir, tapi orang yang bawa uangnya tidak ada, sehingga tidak bisa pulang selama tiga bulan," katanya lagi.