BKPM akan pangkas prosedur memulai usaha

id Bkpm, ease of doing business,kemudahan usaha

BKPM akan pangkas prosedur memulai usaha

BKPM (id.wikipedia.org)

Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business. Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya tiga
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas prosedur memulai usaha sebagai salah satu upaya mengejar perbaikan peringkat dalam laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) atau survei Kemudahan Berusaha.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan tim Perbaikan Kemudahan Berusaha sedang menyusun program reformasi untuk 11 indikator EoDB untuk semakin memaksimalkan masuknya investasi ke Indonesia.

"Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business. Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya tiga prosedur saja," katanya.

Dari laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis Oktober 2019 lalu, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei.

Beberapa indikator yang menurut Bank Dunia merupakan ketertinggalan Indonesia antaranya adalah Starting a Business (Memulai Usaha), Dealing with Construction Permits (Perizinan Konstruksi), Registering Property (Pendaftaran Properti), Trading Across Borders (Perdagangan Lintas Batas) dan Enforcing Contracts (Penegakan Hukum terhadap Kontrak).

Selain pada Starting a Business, indikator lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah Dealing with Construction Permits dan Registering Property.

Menurut Yuliot, indikator-indikator tersebut memiliki prosedur atau waktu pengurusan yang masih dapat disesuaikan menjadi lebih efektif serta efisien.

"Perizinan konstruksi dari 18 prosedur dengan waktu 191 hari menjadi lima prosedur dengan waktu 21 hari. Pendaftaran properti juga sebelumnya memiliki enam prosedur dengan waktu sekitar satu bulan menjadi hanya tiga prosedur dengan waktu tidak sampai satu minggu," tambahnya.

Yuliot melanjutkan indikator yang cukup banyak mendapatkan keluhan dari investor adalah Enforcing Contracts. Indonesia sendiri berada pada urutan 139 pada indikator tersebut.

Ia mengatakan bahwa perbaikan paling signifikan memang terdapat pada indikator tersebut.

"Perubahan signifikan terjadi pada indikator penegakan kontrak. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun atau sekitar 390 hari, Mahkamah Agung sudah membuat regulasinya dan perbaikan implementasi pengadilan sederhana dengan proses sesingkat mungkin hingga hanya membutuhkan waktu pengurusan paling lama sekitar 43 hari," lanjutnya.