Kemen-PANRB: Refocusing anggaran jangan turunkan kualitas layanan publik

id Kementerian pan rb, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, refocusing anggaran

Kemen-PANRB: Refocusing anggaran jangan turunkan kualitas layanan publik

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa (Dok Humas Kementerian PAN-RB)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan bahwa kebijakan "refocusing" anggaran jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama di daerah.

"'Refocusing' bukan alasan bagi kita untuk tidak produktif," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, dalam Bimbingan Teknis Evaluasi Pelayanan Publik melalui "video conference" bersama kepala unit pelayanan dan biro atau bagian organisasi kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan Bengkulu, Jumat, demikian keterangan tertulis yang diterima Antara.

Kementerian PAN-RB, kata dia, mendorong pemerintah daerah untuk tetap produktif dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat meski seluruh instansi pemerintah tengah melakukan "refocusing" anggaran.

Diah mengimbau seluruh unit penyelenggara pelayanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja dengan berbagai penyesuaian target sesuai kondisi masing-masing daerah.

Adanya pandemi COVID-19, diakui dia, memaksa seluruh jajaran pemerintahan untuk mengubah pola kerja dan cepat beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing.

Berbagai unit pelayanan sudah berinovasi dan membuat terobosan layanan publik yang tidak perlu bertatap muka, dan langkah tersebut tentu disesuaikan dengan protokol kesehatan agar memutus penyebaran COVID-19.

"Saya mengapresiasi upaya, strategi, dan inovasi yang telah dilakukan oleh Unit Pelayanan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat," ungkap Diah.

Dalam "video conference" itu, juga dilakukan bimbingan teknis kebijakan evaluasi pelayanan publik menggunakan Formulir 01.

Informasi yang tersedia dalam Formulir 01 berisikan enam aspek yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Pengisian Formulir 01 dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs sipp.menpan.go.id, oleh masing-masing unit kerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina menyampaikan bahwa data pada Formulir 01 sangat penting.

"Melalui data Formulir 01 maka evaluator akan mengetahui kondisi Unit Pelayanan yang akan dievaluasi," ungkap Noviana, dalam "video conference" yang diikuti oleh RSUD, DPMPTSP, Samsat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lingkup Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut merupakan awal rangkaian evaluasi pelayanan publik 2020 sehingga setiap unit penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi diimbau bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya demi tercapainya pelayanan publik yang prima dan berkualitas.