Bappenas: Pemerintah lakukan berbagai upaya untuk cegah perkawinan anak

id Pencegahan Perkawinan Anak,Perkawinan Anak,Subandi Sardjoko,Perencanaan Pembangunan Nasional,Stranas PPA,Bappenas,Progra

Bappenas: Pemerintah lakukan berbagai upaya untuk cegah perkawinan anak

Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

Pada Februari 2020 lalu telah diluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat hingga desa dalam mengupayakan penurunan angka perkawinan anak
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Subandi Sardjoko mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dan program untuk mencegah perkawinan anak.

"Pada Februari 2020 lalu telah diluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat hingga desa dalam mengupayakan penurunan angka perkawinan anak," kata Subandi dalam sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Subandi mengatakan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak merupakan produk bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dana Anak-Anak PBB (Unicef), Dana Penduduk PBB (UNFPA), dan Program Kerja Pemerintah Indonesia-Australia melalui program MAMPU dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar, akademisi, dan kelompok anak sendiri.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah perkawinan anak, kata dia, adalah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Ia menjelaskan perubahan Undang-Undang Perkawinan itu didukung Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

"Program lain adalah Gerakan Bersama atau GeBer Pencegahan Perkawinan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam mengurangi kasus perkawinan anak," katanya.

Upaya pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui Program Generasi Keluarga Berencana (GenRe) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) serta fungsi Pelopor dan Pelapor Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak.

Kolaborasi juga dilakukan dengan berbagai lembaga masyarakat sebagai mitra program MAMPU yang memiliki wilayah kerja di 27 provinsi di Indonesia., demikian Subandi Sardjoko.