Pelaku perjalanan yang masuk Sulteng wajib swab mulai pekan depan

id Sultenh,Sulteng,Sandi,Resesi ,Corona

Pelaku perjalanan yang masuk Sulteng  wajib swab mulai pekan depan

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (ke tiga dari kiri) memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 bersama  bupati dan wali kota serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah adalah (forkompinda) di wilayah Sulteng secara virtual di Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Rabu (23/9). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan aturan wajib melakukan pemeriksaan sampel usap (swab) COVID-19 dengan hasil negatif bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulteng akan berlaku mulai pekan depan.

"Pelaku perjalanan yang ingin masuk Sulteng dapat melakukan tes usap di bandara udara (bandara), pelabuhan laut dan perbatasan darat sebelum diizinkan lewat yang efektif berlaku 28 September 2020," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 bersama bupati dan wali kota serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Sulteng secara virtual di Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Rabu.

Langkah ia lakukan meyusul lonjakan tinggi kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Sulteng dalam beberapa hari yang menyebabkan Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali dinyatakan sebagai zona merah penularan dan penyebaran COVID-19.

Longki tidak ingin terus terjadi lonjakan kasus COVID-19 akibat pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulteng terinfeksi virus tersebut mengingat sebagian besar pasien COVID-19 di Sulteng adalah warga yang melakukan perjalanan ke luar Sulteng utamanya ke daerah-daerah zona merah bahkan zona hitam penularan dan penyebaran COVID-19.

"Bagi bupati dan wali kota yang di wilayahnya terjadi lonjakan signifikan kasus COVID-19 agar dapat mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah kepada pemerintah pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing -masing," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, menunda sementara penugasan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas keluar wilayah Provinsi Sulteng. Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus segera dilakukan.

"Sesuai dengan Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," ucapnya.