Bawaslu Parimo belum terima laporan pencopotan APK cagub Sulteng

id Bawaslu, APK, Pilkada Sulteng, bawaslu parimo, muhammad rizal

Bawaslu Parimo belum terima laporan pencopotan APK cagub Sulteng

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Parigi Moutong Muhammad Rizal. ANTARA/Moh ridwan

Apabila salah satu pasangan calon keberatan dengan melapor secara resmi, kami akan tindaklanjuti melalui acara cepat paling lambat tiga hari setelah laporan dimasukkan
Parigi (ANTARA) -
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, hingga kini belum menerima laporan kedua tim pasangan calon gubernur/wakil gubernur terkait penutupan dan pencopotan salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pilkada.

"Kami sudah mendengar informasi itu, tapi sejauh ini belum ada pasangan calon atau tim pasangan calon melapor secara resmi," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Parigi Moutong Muhammad Rizal, di Parigi, Senin.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, APK berupa spanduk milik pasangan nomor urut 1 Moh Hidayat - Bartolomeus Tandigala di tutupi spanduk pasangan nomor urut 2 Rusdy Mastura-Ma'mun Amir, lalu tim pemenangan nomor urut 1 mencabut dan memindahkan spanduk tersebut terjadi di Desa Ulatan, Kecamatan Palasa.

Menurut Bawaslu, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti karena tidak ada laporan resmi dari tim pemenangan salah satu Cagub. 
Meski begitu, Bawaslu menginginkan tidak adanya tindakan sepihak dilakukan paslon tertentu.

"Sejak tahapan kampanye, Bawaslu berupaya minimalisir pelanggaran dengan menginstruksikan jajaran tingkat bawah melalui surat edaran agar mengimbau kedua paslon atau tim pemenangan di masing-masing kecamatan," ujar Rizal.

Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, salah satunya adalah penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan.

Pada alur proses sengketa antarpesrta pemilihan, Bawaslu memberikan kewenangan bagi pengawas pemilu tingkat kecamatan memediasi dengan cara musyawarah, hingga menjatuhkan satu putusan jika tidak tercapai kesepakatan kedua belah pihak.

"Apabila salah satu pasangan calon keberatan dengan melapor secara resmi, kami akan tindaklanjuti melalui acara cepat paling lambat tiga hari setelah laporan dimasukkan," demikian Rizal.