Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melakukan rapat terbatas guna menyikapi adanya kekhawatiran daerah itu setelah ditetapkan zona merah penyebaran COVID-19.
Rapat terbatas yang dipimpin Pelaksana Harian Bupati Banggai, Abdullah Ali di Luwuk, Senin, menyepakati langkah-langkah tegas sebagai upaya pemutusan penyebaran virus corona tersebut.
Abdullah menegaskan langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di wilayah perbatasan, seperti pelabuhan penyeberangan, bandara dan terminal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selama masa liburan dan cuti bersama dalam pekan di akhir bulan Oktober ini, agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di rumah.
Ia menjelaskan pertemuan itu didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 440/5876/SJ, tertanggal 21 Oktober 2020 perihal antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa liburan dan cuti bersama dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama pada bulan Desember 2020.
Rapat tersebut juga menyepakati bahwa pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Banggai akan memaksimalkan 'sweeping' masker dan kerumunan masyarakat yang tidak sesuai protokol kesehatan dan imbauan pemerintah.
Abdullah berharap langkah yang akan dilaksanakan itu dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona itu di Kabupaten Banggaii.
Kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai semakin mengkhawatirkan karena hampir setiap hari terjadi infeksi positif virus corona di daerah tersebut.
Abdullah yang juga Sekretaris Kabupaten Banggai ini menjelaskan bahwa daerahnya saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan tingkat penyebaran virus corona tertinggi di Sulteng, atau terkategori sebagai daerah zona merah COVID-19.
Penyebaran yang sudah memasuki transimisi lokal bahkan menyebar di beberapa klaster atau kelompok masyarakat, mulai dari perkantoran, hingga pasar dan masyarakat.
Sebelumnya Humas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Banggai Nurmasita Datu Adam, (Minggu (25/10) menyebutkan jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu berdasarkan hasil swab test secara kumulatif telah mencapai 109 orang.
Jumlah terpapar virus corona tersebut terdiri dari 12 pasien baru dan 26 pasien lama yang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing, kemudian sebanyak 69 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Saat ini juga terdapat tujuh orang kasus suspek dan 42 orang kasus discarded. Gugus Tugas COVID-19 Banggai juga tengah menanti hasil pemeriksaan sampel swab test terhadap 108 orang yang sampelnya telah dikirim ke Labkes Provinsi Sulteng di Kota Palu.
Rapat terbatas yang dipimpin Pelaksana Harian Bupati Banggai, Abdullah Ali di Luwuk, Senin, menyepakati langkah-langkah tegas sebagai upaya pemutusan penyebaran virus corona tersebut.
Abdullah menegaskan langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di wilayah perbatasan, seperti pelabuhan penyeberangan, bandara dan terminal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selama masa liburan dan cuti bersama dalam pekan di akhir bulan Oktober ini, agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di rumah.
Ia menjelaskan pertemuan itu didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 440/5876/SJ, tertanggal 21 Oktober 2020 perihal antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa liburan dan cuti bersama dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama pada bulan Desember 2020.
Rapat tersebut juga menyepakati bahwa pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Banggai akan memaksimalkan 'sweeping' masker dan kerumunan masyarakat yang tidak sesuai protokol kesehatan dan imbauan pemerintah.
Abdullah berharap langkah yang akan dilaksanakan itu dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona itu di Kabupaten Banggaii.
Kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai semakin mengkhawatirkan karena hampir setiap hari terjadi infeksi positif virus corona di daerah tersebut.
Abdullah yang juga Sekretaris Kabupaten Banggai ini menjelaskan bahwa daerahnya saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan tingkat penyebaran virus corona tertinggi di Sulteng, atau terkategori sebagai daerah zona merah COVID-19.
Penyebaran yang sudah memasuki transimisi lokal bahkan menyebar di beberapa klaster atau kelompok masyarakat, mulai dari perkantoran, hingga pasar dan masyarakat.
Sebelumnya Humas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Banggai Nurmasita Datu Adam, (Minggu (25/10) menyebutkan jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu berdasarkan hasil swab test secara kumulatif telah mencapai 109 orang.
Jumlah terpapar virus corona tersebut terdiri dari 12 pasien baru dan 26 pasien lama yang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing, kemudian sebanyak 69 orang dinyatakan sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Saat ini juga terdapat tujuh orang kasus suspek dan 42 orang kasus discarded. Gugus Tugas COVID-19 Banggai juga tengah menanti hasil pemeriksaan sampel swab test terhadap 108 orang yang sampelnya telah dikirim ke Labkes Provinsi Sulteng di Kota Palu.