Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang, Senin menyatakan, dampak positif ketika RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) lebih besar ketimbang dampak negatifnya.
"Dari aspek filosofi ajaran dalam Agama Islam melarang peredaran dan mengonsumsi minuman beralkohol. Bukan cuma Islam, bahkan semua ajaran agama di Indonesia tegas melarang peredaran dan mengonsumsi minuman beralkohol sebab dampak negatifnta lebih besar daripada dampak positifnya," katanya kepada ANTARA di Kota Palu.
Kemudian,lanjutnya, tingkat kriminalitas di Indonesia tidak terkecuali di Palu cukup tinggi akibat mengonsumsi minuman beralkohol sebab mengakibatkan pelakunya hilang kesadaran dan berbuat diluar kendalinya.
"Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Memang kalau disahkan menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol berakibat pendapatan negara dan daerah hilang dari komoditas itu,"ujarnya.
Tapi ia yakin jika RUU tersebut disetujui oleh pemerintah dan wakil rakyat menjadi UU, tingkat kriminalitas di seluruh daerah akan turun tajam dan pasti berdampak peningkatan ekonomi masyarakat.
"Sebab masyarakat menjadi produktif daripada mengonsumsi minuman beralkohol yang membuat peminumnya hilang kesadaran dan malas bekerja,"ucapnya.
Rizal berharap dan mengajak warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol itu.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas dalam Pansus DPR RI, kata Ketua Bidang Hukum MUI Zainut Tauhid Saadi.
"Dukungan MUI tersebut sangat kuat karena substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol sejalan dengan dua fatwa MUI yang dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan hukum alkohol dalam minuman pada tahun 1993 dan diperbaharui pada tahun 2009 tentang alkohol," kata Zainut lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/11)
Dua putusan MUI itu, kata dia, pada prinsipnya jelas bahwa hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram atau dilarang. Pelarangan mengacu pada ketentuan dalam Alquran dan hadis yang jelas dan gamblang melarang minuman beralkohol atau khamr.
Dalam pandangan MUI, lanjut dia, RUU Larangan Minuman beralkohol memiliki landasan pembentukan yang kuat, baik aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Dari segi filosofis, lanjut dia, ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan, atau diizinkan untuk dilakukan. Sementara itu, yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
Badan Legislasi DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11), mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal.
Illiza mengatakan bahwa RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
Selain itu, kata dia, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.