Empat nama akan berebut jabatan Sekda Parigi Moutong

id Seleksi JPTP, calon sekda, parigi moutong

Empat nama akan berebut jabatan Sekda Parigi Moutong

Pengumuman seleksi berkas calon Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong. ANTARA/Tangkap layar/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Empat nama pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bertarung berebut jabatan Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten itu.


 


"Empat nama itu dinyatakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebagai calon Sekretaris daerah," kata Panitia seleksi terbuka JPTP Sekda Parigi Moutong Mulyono melalui surat pengumuman yang diterima di Parigi, Senin malam.


 


Dia menjelaskan, seleksi terbuka jabatan Sekda dinilai penting karena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekda Parigi Moutong saat ini Ardi Kadir akan memasuki massa purna atau pensiun pada Desember 2020.


 


Mulyono melalui surat berita acara tim sekretariat panitia seleksi terbuka JPTP Sekda Parigi Moutong nomor: 01/Tim-Sekretariat/PANSEL-JPTP. SEKDA./11/2020 tertanggal 13 November 2020 mengatakan, sampai dengan batas waktu pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran, pelamar berjumlah empat orang.


 


"Daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran, berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni tes kompetensi manajerial dan tes kompetensi sosio-kultural dengan metode 'assesment center' yang dilaksanakan 18-19 November, di Parigi," ungkapnya.


 


Dalam poin selanjutnya, bagi yang tidak hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.


 


Empat nama pejabat Eselon II yang dinyatakan memenuhi syarat diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Zulfinasran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Adrudin Nur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) Masdin dan Inspekur Daerah atau Inspektorat Parigi Moutong Mohamad Sakti Anhar L.


 


"Keputusan panitia seleksi JPTP Sekda Parigi Moutong bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Mulyono.