DPRD Palu perkuat substansi Raperda P4GN untuk berantas narkoba

id Sulteng,Sulbar,Palu,Sandi,ANTARA,DPRD,DPRD Palu

DPRD Palu  perkuat substansi Raperda P4GN untuk berantas narkoba

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, saat musnah barang bukti 19 kilogram sabu dengan cara dilarutkan pada air mendidih yang dicampuran deterjen, di Mako Polres Palu, di Palu, Senin (21/12/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terus memperkuat substansi atau isi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Palu, Farden Saino menyatakan penguatan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Palu.



"Ada banyak hal yang nantinya dituangkan dalam materi Raperda P4GN, salah satunya, setiap pelajar yang akan mengenyam pendidikan ke tingkat selanjutnya harus memiliki surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)," katanya dihubungi ANTARA di Palu, Jumat.



Bukan hanya bagi pelajar, warga yang melamar pekerjaan di Kota Palu juga wajib menyertakan surat keterangan bebas narkoba dalam berkas lamarannya.



"Terkhusus pekerjaan yang dianggap rawan sebagai sarana penyebaran narkoba seperti di hotel, rumah singgah sementara atau homestay dan tempat-tempat umum lainnya," ujarnya.



Ia mencontohkan Kota Samarinda yang menjadi tujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Palu untuk merampungkan materi Perda P4GN tersebut.



Sebelum Pemerintah dan DPRD Kota Samarinda membuat dan menetapkan Perda tentang pemberantasan narkoba, daerah tersebut menempati urutan ke 2 sebagai daerah dengan pengguna narkoba terbanyak di Indonesia.



Namun setelah perda tentang pemberantasan narkoba ditetapkan dan diterapkan, Samarinda turun ke urutan ke 20 dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak di Indonesia.



"Penguatan materi Raperda P4GN Kota Palu sangat perlu dilakukan sebab berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Palu, Palu berada di urutan pertama di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak,"ujarnya.



Bahkan di Indonesia, lanjutnya, berdasarkan laporan BNN, Palu berkata di urutan ke 4 di Indonesia dengan pengguna narkoba terbanyak.



"Saya bersama teman-teman sudah berkomitmen untuk benar-benar membuat raperda ini tidak hanya menjadi dokumen namun bisa berguna untuk masyarakat kota Palu, bisa melindungi generasi muda kota," ucapnya.