Korban gempa Mamuju belum terdata diminta melapor ke Dinas Perkim

id Rumah rusak

Korban gempa Mamuju belum terdata diminta melapor ke Dinas Perkim

Pekerja sedang membersihkan rumah rusak akibat gempa di Mamuju, Kamis (25/2/2021) ANTARA/M Faisal Hanapi

Untuk warga yang belum terdata, bisa melaporkan diri ke Dinas Perkim yang bermarkas di Kantor Kodim Jalan Ahmad Yani, dan juga silakan melapor ke kantor kelurahan dan desa masing-masing
Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Korban yang rumahnya rusak akibat gempa berkekuatan 6,2 magnitudo di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulaweai Barat diminta melapor ke Dinas Perkim atau pemerintah desa dan kelurahan.

"Untuk warga yang belum terdata, bisa melaporkan diri ke Dinas Perkim yang bermarkas di Kantor Kodim Jalan Ahmad Yani, dan juga silakan melapor ke kantor kelurahan dan desa masing-masing," kata Pelaksana tugas Bupati Mamuju, Suaib di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Pemkab Mamuju telah melakukan pendataan kerusakan rumah dan bangunan warga akibat gempa dan telah dikirim ke BNPB pusat.

Menurut dia, pendataan tahap I di Kabupaten Mamuju telah selesai pada tanggal 27 Januari 2021 dan 11.423 KK melaporkan rumahnya dalam kondisi rusak dan yang divalidisasi 9.719 KK.

"Pemerintah masih akan melakukan validasi rumah rusak di Mamuju dan akan mendata masyarakat yang belum terdaftar," ujarnya.

Kata dia, masih banyak masyarakat belum dilakukan pendataan, karena banyak warga yang mengungsi dan tidak berada di tempat saat pelaksanaan pendataan tahap II.

Ia berharap, pendataan tahap II nantinya, seluruh masyarakat yang rumahnya rusak bisa terakomodir dan dapat diberikan bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu pemerintah desa dan kelurahan telah memasang daftar nama warga yang rumahnya rusak di kantor masing masing di Kabupaten Mamuju.

Baca juga: TNI bantu robohkan rumah korban gempa di Mamuju
Baca juga: Sebanyak 153 sekolah dan 77 kantor di Mamuju rusak karena gempa
Baca juga: Pemprov Sulbar diminta perjuangkan Inpres Rehab-Rekon pascagempa