Pemkab Mamuju prioritaskan proses pemulihan infrastruktur pascagempa

id pemulihan infrastruktur,pascagempa,ado mas'ud,wakil bupati mamuju,musrembang

Pemkab Mamuju prioritaskan proses pemulihan infrastruktur pascagempa

Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud, pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju tahun 2021, Senin (15/3). (ANTARA/HO/Diskominfo Mamuju)

Ada beberapa prioritas dalam perencanaan pembangunan tahun ini, salah satunya proses pemulihan infrastruktur
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat memprioritaskan proses pemulihan infrastruktur pascagempa bumi dengan magnitudo 6,2 di daerah tersebut, beberapa waktu lalu.

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud pada musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju pada 2021.

"Ada beberapa prioritas dalam perencanaan pembangunan tahun ini, salah satunya proses pemulihan infrastruktur," kata dia.

Prioritas perencanaan pembangunan lainnya, lanjut dia, pemulihan ekonomi melalui peningkatan kesehatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi, meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian, serta meningkatkan produktivitas ekonomi berdaya saing dan berkelanjutan.

"Juga yang menjadi perhatian, peningkatan investasi daerah dan beberapa prioritas lainnya," ujar dia.

Ia meminta semua instrumen dalam pelaksanaan pembangunan itu, harus sinkron.

"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kegiatan yang tidak dapat dilakukan oleh APBD Desa, akan didorong melalui APBD kabupaten dan seterusnya," kata Ado Mas'ud.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappepan) Kabupaten Mamuju Khatma Ahmad menjelaskan pelaksanaan musrenbang tingkat Kecamatan Simboro, Bala-balakang, dan Mamuju yang disatukan di kantor Camat Simboro itu, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, sebagai dasar pelaksanaan musrenbang akan lebih menitikberatkan fungsi penyerapan aspirasi oleh pemerintah kecamatan.

"Jadi nanti yang akan menerima atau menolak usulan masyarakat adalah camat. Namun tentu setelah melalui diskusi dengan semua unsur kelurahan dan desa. Selain itu, semua usulan harus diajukan melalui proposal yang akan diunggah ke dalam sistem menyertakan gambar sebagai titik koordinat perencanaan pelaksanaan kegiatan," katanya.

Baca juga: Bupati Mamuju meluncurkan program "Taki Mi'guru"
Baca juga: WMI bangun hunian sederhana untuk penyintas gempa Mamuju
Baca juga: 380 KK warga Mamuju dapat bantuan gempa dari ADRA
Baca juga: Desa Kopeang Mamuju terisolir