Proyek SUTT PLTA Sulewana Terancam Terbengkalai
Sampai sekarang ini belum ada kata sepakat antara warga dan PLN. Pertemuan yang kami fasilitasi ternyata tidak melahirkan kata sepakat,
Palu, (antarasulteng.com) - Kelanjutan proyek jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTA Sulewana Poso dari Sigi ke Palu terancam terbengkalai karena belum adanya kesepakatan antara warga dan PT PLN (Persero).
"Sampai sekarang ini belum ada kata sepakat antara warga dan PLN. Pertemuan yang kami fasilitasi ternyata tidak melahirkan kata sepakat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Kamis menanggapi penyelesaian tuntutan warga atas pembangunan SUTT di Desa Loru, Kabupaten Sigi.
Sofyan mengatakan, Ombdusman selaku lembaga pengaduan pelayanan publik telah berusaha mendatangkan Manajer PLN Unit Induk Pembangunan XIII dari Makassar ke Palu, Manajer PLN UPK Sulawesi II, dan para pihak yang terlibat, namun belum juga membuahkan hasil.
Dia mengatakan pertemuan akhir Mei 2015 di Palu tersebut berakhir dengan kecewa karena masyarakat keluar dari forum bahkan menggebrak meja.
"Padahal kita ingin mencari solusi," katanya.
Menurut Sofyan, pihak PLN telah membuka seluruh ketentuan yang akan diberlakukan kepada masyarakat yang dilalui jaringan SUTT, namun masyarakat tetap tidak menerima hal tersebut.
Dia mengatakan PLN siap melakukan ganti rugi, kompensasi lahan produktif yang dilalui jaringan bahkan studi banding ke daerah yang dilalui jaringan SUTT seperti di Pulau Jawa.
Sofyan mengatakan lahan yang dilalui jaringan SUTT akan dikompensasi dengan jarak 10 meter kiri dan kanan demikian halnya dengan lokasi yang dijadikan "tower" akan diganti rugi.
"PLN sudah membuka semuanya," katanya.
Bahkan kata Sofyan PLN sudah meminta masyarakat untuk mengiventarisasi pemilik tanah yang dilintasi kabel SUTT dan klasifikasi tanaman yang dilalui.
Sebelumnya warga dari Desa Loru menolak pembangunan SUTT karena PLN dianggap tidak transparan dan tidak melakukan sosialisasi atas rencana pembangunan jaringan SUTT di wilayah mereka.
Warga khawatir jika pembangunan tersebut tetap dilanjutkan akan melahirkan dampak buruk terhadap lingkungan yang dilalui jaringan SUTT tersebut.(skd)
"Sampai sekarang ini belum ada kata sepakat antara warga dan PLN. Pertemuan yang kami fasilitasi ternyata tidak melahirkan kata sepakat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Kamis menanggapi penyelesaian tuntutan warga atas pembangunan SUTT di Desa Loru, Kabupaten Sigi.
Sofyan mengatakan, Ombdusman selaku lembaga pengaduan pelayanan publik telah berusaha mendatangkan Manajer PLN Unit Induk Pembangunan XIII dari Makassar ke Palu, Manajer PLN UPK Sulawesi II, dan para pihak yang terlibat, namun belum juga membuahkan hasil.
Dia mengatakan pertemuan akhir Mei 2015 di Palu tersebut berakhir dengan kecewa karena masyarakat keluar dari forum bahkan menggebrak meja.
"Padahal kita ingin mencari solusi," katanya.
Menurut Sofyan, pihak PLN telah membuka seluruh ketentuan yang akan diberlakukan kepada masyarakat yang dilalui jaringan SUTT, namun masyarakat tetap tidak menerima hal tersebut.
Dia mengatakan PLN siap melakukan ganti rugi, kompensasi lahan produktif yang dilalui jaringan bahkan studi banding ke daerah yang dilalui jaringan SUTT seperti di Pulau Jawa.
Sofyan mengatakan lahan yang dilalui jaringan SUTT akan dikompensasi dengan jarak 10 meter kiri dan kanan demikian halnya dengan lokasi yang dijadikan "tower" akan diganti rugi.
"PLN sudah membuka semuanya," katanya.
Bahkan kata Sofyan PLN sudah meminta masyarakat untuk mengiventarisasi pemilik tanah yang dilintasi kabel SUTT dan klasifikasi tanaman yang dilalui.
Sebelumnya warga dari Desa Loru menolak pembangunan SUTT karena PLN dianggap tidak transparan dan tidak melakukan sosialisasi atas rencana pembangunan jaringan SUTT di wilayah mereka.
Warga khawatir jika pembangunan tersebut tetap dilanjutkan akan melahirkan dampak buruk terhadap lingkungan yang dilalui jaringan SUTT tersebut.(skd)